Mohon tunggu...
Alam Ami Ariani
Alam Ami Ariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Alam Ami Ariani, Mahasiswa semester satu Sarjana Terapan Akuntansi Manajerial Politeknik Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trend Thrifting Menyebakan Perilaku Konsumtif dan Kefomoan dalam Fashion

22 November 2023   17:10 Diperbarui: 22 November 2023   17:47 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fast fashion adalah bagian dari  industri desain pakaian global yang dengan cepat menaklukkan dan mendominasi pasar, sehingga menjadikannya probabilitas yang lebih besar. Dalam industri fashion limbah tekstil berakhir di tempat pembuangan sampah  bahan sintetis tidak dapat terurai masyarakat yang cenderung fomo mengikuti trend supaya tidak ketinggalan zaman . Namun,justru menimbulkan penumpukan sampah yang berdampak pada penghematan limbah di Indonesia salah satu upaya untuk mengatasi fast fashion adalah dengan thrifting yang akan mendapatkan dampak positive jika dari pakaian lokal, tetapi thrifting yang marak dipasaran berasal dari baju-baju bekas impor dari penjuru dunia yang tidak laku terjual.

Barang thrifting ilegal cenderung menarik perhatian masyarakat harganya yang terjangkau kualitas bagus hal ini yang selalu diinginkan konsumen untuk menggunakan segala sesuatu sesuai keinginan dengan merk terkenal.Dengan ini thrifting dapat mematikan UMKM perekeonomian Indonesia walaupun, melindungi produk UMKM Indonesia dari segala bentuk ancaman merupakan upaya melindungi pilar perekonomian terkuat negara ini.

Saat ini thrifting sedang gencar-gencarnya menyerang remaja yang ingin fashionable untuk kekuatan individualitas Walaupun kesehatan yang tidak diperhatikan dari pakaian impor banyaknya bibit penyakit yang masuk lalu diperjual -belikan di toko thrift. Bakteri, jamur, dan virus pada pakaian bekas tersebut tetap bisa menular jika tidak dicuci hingga bersih dan dengan perlakuan khusus.Kegiatan konsumtif yang membeli barang tanpa tahu kegunaannya. , akan tetapi keuntungan yang sangat menjanjikan diperoleh penjual thrifting untuk membeli satu bal seharga Rp500.000,00-Rp 1.000.000,00 mendapatkan 150 barang lebih hal ini yang membuat berbondong-bondong orang menekuni usaha tersebut.Konsumerisme sering kali dilakukan oleh kalangan milenial dan kalangan gen z.Citra diri yang merupakan bagian dari identitas diri  seseorang untuk menciptakan citra dirinya dalam keadaan fisik

Trend thrifting dipopulerkan dari beberapa orang atau komunitas seperti influencer melalui konten di medsos.Thrifting menjadi cara bagi konsumen yang ingin membeli barang dengan harga terjangkau dan barang yang  tidak pasaran untuk penghematan dana.Tips-tips memilih baju thrifting sering kali berlewatan di medsos, mungkin hal tersebut dapat menjadi cara untuk memilah baju thrift yang aman.Tips memilih pakaian thrifting dengan kondisi pakaian yang lama pastikan tidak ada kotoran, noda, dan kualitas jahitannya. Mayoritas masyarakat dalam kurun waktu tertentu Trend Fashion terus berkembang, dan masyarakat didorong untuk mengikuti trend dengan mengonsumsi produk fashion populer dengan harga  lebih  murah, misalnya dengan membeli pakaian bekas.Minat masyarakat terhadap pakaian bekas sangat tinggi, hal ini  erat kaitannya dengan gaya hidup masyarakat modern yang selalu mencari gengsi. Beruntungnya pembeli jika bisa membeli produk dari merek ternama sekaligus berhemat.Tidak hanya membeli merk ternama saja, bahannya juga berkualitas bagus.Dalam hal ini pembeli melakukan praktik thrifting dengan tujuan untuk mendapatkan pakaian dari merek ternama, namun pakaian dari merek terkenal juga dianggap berkualitas.

Banyak barang bekas yang disertifikasi sebagai produk luar/produk KW.Agar tidak  tertipu dalam membeli produk KW yang berkaitan dengan fashion pribadi, kebanyakan orang yang membeli barang bekas berharap barang yang dikenakannya sama dengan milik orang lain.Trend  tiktok, instagram yang dipopulerkan oleh selebgram dalam penggunaan fashion menyebabkan masyarakat keracuan untuk membeli produk tersebut. Trend thrifting tidak memandang gender pria dan wanita. Faktanya, pakaian bekas impor dilarang di Indonesia.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015. Pakaian bekas yang diimpor dapat dan memang menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya. pakaian bekas bukannya tanpa risiko yang mungkin dihadapi konsumen, oleh karena itu, perlu adanya wawasan dan pemahaman mengenai cara mencegah risiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun