Mohon tunggu...
Alam
Alam Mohon Tunggu... Administrasi - Akademisi

Mempunyai hobby menulis, travelling dan penggiat adventure. Berbisnis Event Organizer di bidang Adventure Travelling, Outbound Training, Rafting, Paragliding dan Fun Rock Climbing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan DPP BAS tentang Omnibuslaw UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020   21:01 Diperbarui: 9 Oktober 2020   21:03 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dpp BAS, 9.10.2020- DPR RI  telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dalam Rapat paripurna DPR RI (5/10/2020).

Sekurangnya ada 7 fraksi yang menyetujui UU Cipta Kerja yaitu ; PDIP, Golkar, Gerindra,NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Penolakan para buruh terhadap UU Cipta Kerja ini cukup keras, dengan melakukan demo secara besar-besaran di beberapa kota di Indonesia. Yang sangat disayangkan, adanya aksi Vandalisme dari aksi demo tersebut yang merugikan banyak pihak, termasuk fasilitas umum dan gedung pemerintah pun ikut dirusak.

DPP BAS berpandangan, kurangnya sosialisasi dan keterbukaan tentang UU Cipta kerja, yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR sehinggga Masyarakat dan buruh (Federasi serikat kerja/buruh) tidak mendapatkan informasi yang up to date tentang pasal pasal yang telah di syahkan menjadi undang-undang ini. 

Banyaknya berita hoax yang berseliweran di media sosial tentang substansi dari UU Cipta kerja yang perlu di konfirmasi kebenarannya agar tidak menimbulkan multi tafsir di kalangan buruh dan masyarakat.

"Pemerintah dan DPR RI sebaiknya lebih peka terhadap issue kesejahteraan para buruh/pekerja dari pada membela kepentingan pengusaha dengan tetap mengedepankan keadilan" demikian ucap Sekjend DPP BAS Darussalam. SE.MM.

Masih ada mekanisme yang bisa di tempuh secara konstitusional jika pada akhirnya masih banyak pihak yang tidak puas dengan UU Cipta kerja yang telah di undangkan ini, yaitu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pada akhirnya, semua pihak harus tetap menahan diri dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi kita sebagai panduan dalam bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun