Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah melakukan pemeliharaan dan perawatan Senjata Api (Harwat Senpi) beserta Amunisi secara rutin. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senjata beserta amunisi dalam keadaan baik, agar dapat digunakan setiap saat dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Sabtu (26/08/2023).Â
Kepala Lapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, pemeliharaan dan perawatan senjata api wajib dilakukan secara berkala guna menjaga kondisi agar selalu siap digunakan karena sangat diperlukan dalam menunjang kelancaran tugas pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.Â
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang harus dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya..Â
#KanwilKemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H