Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Supervisi Penyusunan RKAKL PAGU Indikatif TA 2024

14 Juni 2023   17:39 Diperbarui: 14 Juni 2023   17:44 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN IKUTI SUPERVISI PENYUSUNAN RKAKL PAGU INDIKATIF TA 2024 

Nusakambangan - Dua pegawai pengelola keuangan Lapas Narkotika Nusakambangan Rizki Febrianto dan Ahlun Naza mengikuti kegiatan Supervisi Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Cilacap, Rabu (14/06/2023). 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Pendampingan dilakukan oleh Tim Sub Bag Penyusunan Program Kanwil Kemenkumham Jateng. Tim Kanwil melakukan pendampingan terhadap 12 satuan kerja UPT Nusakambangan dan Cilacap. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar proses perencanaan anggaran dilaksanakan dengan akuntabel. 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan adanya perencanaan anggaran yang baik dan menghasilkan RKAKL berbasis kinerja yang Efisien dan Prioritas Kebutuhan sehingga pengalokasian anggaran yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

#KanwilKemenkumhamJateng

#KumhamSemakinPASTI

#KemenkumhamRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun