Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Narkotika Nusakambangan Gandeng Disdukcapil guna Pemutakhiran Data Kependudukan WBP

16 Februari 2023   15:37 Diperbarui: 16 Februari 2023   15:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN GANDENG DISDUKCAPIL, GUNA PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN WBP

Nusakambangan - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap dalam rangka koordinasi terkait Rekam Data Kependudukan Narapidana (16/02/23).

Kunjungan Kalapas Narkotika Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) yang didampingi Kasubsi Registrasi, disambut baik oleh Kepala Disdukcapil Cilacap (Annisa Fabriana) dan para Kabid Disdukcapil.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Kalapas menjelaskan, "Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Narapidana. Jika data NIK pada SDP tidak valid atau kosong, maka akan dilakukan perekaman ulang melalui iris mata."

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Pada prinsipnya Disdukcapil Cilacap menyepakati untuk membuat perjanjian kerjasama dengan pihak Lapas, serta akan segera melakukan rekam data kependudukan bagi Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun