KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN SOSIALISASIKAN KEMBALI UU NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Nusakambangan - Setelah disosialisasikannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual beberapa waktu lalu, Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) didamping oleh Pejabat Struktural, kembali menekankan dan menyampaikan kepada warga binaan tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.
Â
Disebutkan, adapun tujuan dari sosialisasi untuk memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Â
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika. Pemenuhan hak meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Dalam arahannya Kalapas berpesan, "Tugas kami adalah membina saudara agar menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sebaliknya. Maka dari itu buka mata hati dan pikiran saudara untuk menerima kebaikan dengan mengikuti setiap program pembinaan yang telah ditetapkan dengan tulus dan ikhlas".
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, guna memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pelayanan yang telah diberikan. Kalapas juga memastikan bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di Lapas Narkotika Nusakambangan, "TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H