Mohon tunggu...
Humas Lapas Narkotika NK
Humas Lapas Narkotika NK Mohon Tunggu... Editor - Journey
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Today's Trip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Narkotika Nusakambangan Pimpin Langsung Sidang TPP

4 Oktober 2022   13:25 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:36 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KALAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN PIMPIN LANGSUNG SIDANG TPP

Nusakambangan - Pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022, telah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan. Sidang dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) bertempat di Ruang Edukasi Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan (Johan Ary Sadewa), Ketua, Sekretaris dan Anggota TPP serta Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. 

(Dokpri)
(Dokpri)

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertujuan, untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan sehungungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana sebagai tahap pembinaan lanjutan.

Kalapas dalam sambutannya menyampaikan,

"Sidang TPP merupakan evaluasi dari penilaian yang telah dilakukan terhadap perubahan perilaku narapidana, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak baik dari Wali Pemasyarakatan maupun Pembimbing Kemasyarakatan", jelasnya.

(Dokpri)
(Dokpri)

Kalapas menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala, agar penilaian terhadap proses pembinaan narapidana berjalan secara objektif dan transparan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#KemenkumhamRI

#LapsustikNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun