Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merangkul Blogger dan Media, Cara Jitu Agar Suara dan Kiprah DPD RI Didengar

11 Juli 2015   17:28 Diperbarui: 11 Juli 2015   17:28 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kompasianer Narsis bersama Kompasiana Nangkring Saatnya DPD RI Didengar (Sumber Kompasian.com)"][/caption]

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), adalah salah satu lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada era Reformasi.

Sejak perubahan ketiga UUD 1945, maka sistem perwakilan di Indonesia berubah dari sistem unikameral (DPR saja) menjadi sistem bikameral (DPR dan DPD). Perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang di era reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Pembentukan DPD RI di era Reformasi tersebut sejalan dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, meningkatkan partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.

Jadi sangat jelas bahwa gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.

Sesuai dengan gagasan dasar pembentukannya maka visi DPD RI adalah menjadikan DPD RI sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI disepakati sebagai berikut:
1. Memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945;
2. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang;
3. Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik;
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat termasuk masyarakat parlemen internasional;
5. Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional/keahlian.

Sedangkan fungsi, wewenang dan tugas DPD RI ditegaskan dalam Pasal 248 hingga pasal 251 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa DPD mempunyai fungsi, wewenang dan tugas mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

 

[caption caption="Ketua DPD RI Irman Gusman Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Sebelum Rapat Dengar Pendapat Dengan Komite II DPD RI (Sumber Tempo.co)"]

[/caption]

Selain itu disebutkan bahwa DPD RI dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN, dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain dapat mengajukan, membahas dan memberikan pertimbangan, pada pasal 248 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa DPD RI memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun