Mohon tunggu...
Alabretta Zileiha E
Alabretta Zileiha E Mohon Tunggu... Lainnya - Diatas langit ada langit dan dibawah tanah masih ada tanah

Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengulik Konsep Matematika dalam Pelaksanaan Zakat

1 Mei 2022   17:10 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:35 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kita juga dapat melihat adanya konsep pengukuran berupa besaran pokok satuan dalam pelaksanaan zakat. Konsep besaran pokok terdapat pada nisab zakat fitrah (2,5 kg beras), nisab zakat mal (85 gram untuk emas 595 gram untuk perak), haul zakat. Nisab sendiri adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat sedangkan haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Kilogram gram dalam nisab zakat fitrah juga zakat mal merupakan satuan dasar massa. sedangkan satu tahun hijriyah atau 12 bulan Kamariah merupakan satuan waktu. Meskipun memiliki sedikit perbedaan dengan tahun masehi yaitu dari segi peredarannya. Tahun masehi dihitung dari peredaran matahari sedangkan tahun hijriah dihitung dari peredaran bulan. untuk tahun masehi dalam satu bulan terdapat 30 atau 31 hari kecuali pada bulan Februari yang hanya terdapat 28 atau 29 hari. sedangkan tahun hijriyah dalam 1 bulan terdapat 29 atau 30 hari. sehingga dalam satu tahun terdapat selisih jumlah hari antara tahun masehi tahun hijriyah.

Demikianlah konsep matematika yang dapat kita ulik dari pelaksanaan zakat. Kita harus selalu bersyukur kepada Allah Swt atas semua rezeki yang telah diberikan-Nya. Dengan mengeluarkan zakat fitrah dapat membersihkan jiwa dari kekurangan yang dilakukan saat puasa. Kita sebagai umat Islam juga dapat menyelamatkan nyawa fakir miskin yang kelaparan pada masa-masa darurat. Semoga kita semua dapat melaksanakan zakat dengan baik sesuai ketentuan yang ada karena sudah menjadi kewajiban bagi kita semua sebagai umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun