Mohon tunggu...
Al amin Aa'
Al amin Aa' Mohon Tunggu... mahasiswa -

al amin umur 24 tahun mahasiswa IAIN Pontianak kalbar Fascasarjana Pendidikan Agama Islam Dan S1 nya di fakultas syari,ah ekonomi islam.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"164 WNI Terancam Hukuman Mati"

8 Januari 2014   17:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi Gambar

Sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia membuat penduduk Inonesia dari berbagai daerah Nusantara lebih memilih mengadu nasip di Negeri Orang Malaysia. Dengan imeng-imeng gaji besar tentunya menjadi daya tarik untuk pekerja indonesia lebih memilih kerja di negara tersebut namun pada kenyataan nya justru mereka mendapat perlakuan yang kurang baik yang membuat mereka memilih berbuat kejahatan. Dari masalah-masalah yang ada membuat WNI terseret Satu-persatu kedalam hukum di malaysia, ini tentunya membuat perhatian pemerintah dalam menyikapi masalah tersebut.

Namun hal ini sebenarnya tergantung WNI nya sendiri kenapa mereka lebih cendrung melakukan kejahatan seperti Narkoba yang jelas-jelas sudah di larang dalam agma ini tentunya di pengaruhi oleh lingkungan disekitar dan pergaulan bebas yang pda akhinya membuat penyesalan seperti saat ini. dalam hal ini , hair ini tanggal 08-01-2014 Lagi-lagi kabar yang tidak menyenangkan dari Negeri jiran, masalah yang kerap terjadi di kuala lumpur menjerat WNI yang melakukan kejahatan kabar ini Tentunya sangat memprihatin sekali kenapa bisa terjadi. Amun masih saja belum menyadari dengan barang haram tersebut. jadi pada akhinya masalah dan masalah lagi yang harus di tangunggung pemerintah Indonesia hal ini sudah jelas dalam kasus dibawah ini di jelaskan.

Sepanjang tahun 2013kedutaan besar Ripublik Indonesia dikuala lumpur Negeri jiran Malaysia lagi mencatat Warga negara indonesia yang beprorfesi sebagai tenaga kerja di malaysia terjerat 346 kasus. Kasusyang telah melilit mereka diantarkasus narkoba, pembunuhan dankepublikan senjata api untuk memudahkan kasus tersebut pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum berupa pengacara bagi WNI yang terjerat hukum di malaysia tersebut. sepanjang tahun 2013 tercatat 164 WNI lolos dari hukuman mati yaitu hukuman gantung, Dari Kasus tersebut dengan rincian 63 orangyang berasal dari Indonesia divonis bebas sedangkan sisanya divonis ringan yaitu dijatuhkan hukuman penjara.

Namun pada awal tahun 2014 ini masih ada kasus yang memperihatinkan yaitu jumlahnya 184 WNI kasus dengan ancaman hukuman mati yang menjerat mereka, 61 kasus baru yang terjadi pada tahun 2013 dan kasus baru pada awal tahun ini dengan rincian 31 kasus tentang narkotika dan sisanya 30kasus pembunuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun