Mohon tunggu...
Al RizkiKurniawan
Al RizkiKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

Menulis adalah hobi ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Hukum Palestina

11 Maret 2022   17:00 Diperbarui: 11 Maret 2022   17:05 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir November 2012 Majelis umum PBB menggelar sidang permohonan status Palestina sebagai negara peninjau yang diajukan presiden Mahmoud Abbas.Hasil pemungutan suara yang dilakukan 29 November 2012 menunjukkan 138 dadi 193 negara anggota PBB menyetujui,9 menolak termasuk Amerika Serikat dan Inggris,dan 41 negara abstain.Status ini meningkatkan status Palestina dari entitas peninjau menjadi negara peninjau sekalipun belum diterima sebagai negara anggota resmi PBB.Dukungan masyarakat internasional terhadap status negara peninjau ini dapat dikatakan sebagai pengakuan terhadap berdirinya negara Palestina.Hal ini berarti mayoritas anggota PBB sesungguhnya mendukung pembentukan Negara Palestina merdeka di wilayahnya sendiri.Sebagaimana diketahui Tanah Palestina didukuki Israel sejak tahun 1967.

Dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Palestina,pada 15 November 1988  sesungguhnya Dewan Nasional PLO di bawah Yasser Arafat memproklamirkan kemerdekaan Palestina dalam pengasingan.Namun demikian,tidak berarti perjalanan Palestina untuk memperoleh pengakuan sebagai negara dari PBB menjadi mudah.Sulitnya Palestina memperoleh pengakuan sebagai negara diakibatkan tidak hanya faktor politik tetapi juga faktor hukum.Dari sudut pandang hukum internasional merujuk pada pasal 1 konvensi Montevideo 1933 ada tiga hal yang membuat Palestina selama ini sulit memperoleh pengakuan sebagai negara yaitu : 

1. Wilayah atau teritorial yang tidak jelas akibat pencaplokan yang di lakukan oleh Israel.Berbagai kesepakatan perjanjian tidak pernah dipatuhi karena dua jalur Gaza( Gaza strip ) dan dataran tinggi Golan ( Golan Height ) merupakan dua wilayah yang terus dipersengketaan.Suatu persengketaan yang kompak dan sangan sulit untuk dilakukan penyelesaian.

2. Penduduk yang tidak menggambarkan warga negara yang utuh dan permanen.Palestina yang asal-usulnya berbangsa Arab,tidak luput dari campur baur antara negara-negara tetangga, seperti Syiria, Lebanon,dan juga Jordania.Suatu persengketaan yang kompak dan sangat sulit untuk dilakukan penyelesaian.

3. Tidak adanya sistem pemerintahan Yang lejitimit karena konflik internal antara kelompok Fatah dan Hamas,dan kekuatan organisasi lainnya.pada tahun 2006 Hamas memenangkan pemilu legislatif wilayah otoritas Palestina tetapi kemudian tidak diakui Israel, Amerika,dan negara Eropa. Dari bulan Maret - Desember 2006 terjadi pertempuran senjata antara Hamas dengan Fatah yang menyebabkan 600 orang Palestina meninggal.

Pemberian pengakuan pada Palestina sebagai negara peninjau oleh mayoritas anggota PBB menunjukkan bahwa sesungguhnya dukungan masyarakat internasional terhadap berdirinya negara Palestina merdeka di wilayahnya sendiri cukuplah besar. Perkembangan yang menggembirakan tampak dengan diizinkannya bendera Palestina dikibarkan di gedung markas PBB di new York bersanding dengan anggota-anggota PBB yang lain di tahun 2014.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun