Mohon tunggu...
Al Fiani Nenden
Al Fiani Nenden Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai biasa. Mencoba menulis menuangkan apa yang ada dipikiran, membahas hal-hal yang menurutku menarik.

Hobi menulis artikel, esai, cerpen maupun puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ayo Pahami Hukum Persaingan Usaha!

24 Desember 2022   11:16 Diperbarui: 24 Desember 2022   23:14 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Slogan KPPU (gambar karya pribadi)

Perusahaan merk A menetapkan syarat tersebut agar ia dapat mendominasi pasar dan menyingkirkan pesaingnya. Syarat yang ditetapkan oleh perusaahaan minuman kemasan merk A merupakan suatu bentuk praktek diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli. Tindakannya ini membuat perusahaan minuman kemasan merk lain tersingkir/keluar dari pasar dan kehilangan konsumennya. 

Seharusnya, perusahaan minuman kemasan merk A tidak perlu berusaha menyingkirkan pesaingnya dengan cara demikian. Ia haruslah bersaing secara sehat misalnya dengan berupaya membuat produknya lebih unggul dari yang lain sehingga pesaingnya lama kelamaan juga akan tersingkir.

2. Kartel

Minyak goreng dengan bahan baku kelapa sawit menjadi kebutuhan pokok di Indonesia. Perusahaan A, B, C, D, E sebagai produsen minyak goreng sawit kemudian bersekongkol untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Mereka berani menetapkan harga yang tinggi karena mereka tahu berapa pun harganya, minyak goreng akan tetap laku di pasaran. Persekongkolan ini membuat tidak ada yang bersaing. Dengan bersekongkol semacam ini semua perusahaan akan sama-sama laku karena tidak ada lagi yang lebih murah dari yang lain. Penetapan harga ini kemudian akan membuat mereka semua memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi. 

Tindakan seperti ini tentu tidak dibenarkan, konsumen lah yang akan sangat dirugikan. Konsumen seharusnya bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah dan kualitas yang bersaing, jika para pelaku usaha tersebut menetapkan harga yang layak sesuai dengan biaya produksi dan keuntungan yang ingin diperoleh masing-masing.

Secara garis besar, hukum persaingan usaha tidak melarang pelaku usaha menjadi besar sepanjang ia melakukan persaingan usaha secara sehat yakni dengan tidak melakukan perjanjian yang di larang, kegiatan yang dilarang maupun melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. 

Demikan penjelasan singkat serta beberapa contoh mengenai hukum persaingan usaha. Apabila para pembaca ingin bertanya atau berdiskusi lebih lanjut mengenai hukum persaingan usaha, pembaca dapat meninggalkan pesan melalui kolom komentar. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun