Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwanya juga mengatakan Vaksin "Halal" sebagai bentuk pencegahan terhadap penyakit menular dengan sarat belum dijumpai vaksin yang mubah/ halal, serta benar-benar yakin bahwa vaksin/obat tersebut sangat bermanfaat. Walaupun demikian, Penelitian terhadap manfaat dan efek samping vaksin sebaiknya dilakukan kembali serta perlu dukungan dan kontribusi kita sebagai Generasi Islam untuk menemukan vaksin yang halal yang lebih baik agar capaian Pemerintah dalam rangka pencegahan penyakit menular di negara kita dapat dituntaskan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!