Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwanya juga mengatakan Vaksin "Halal" sebagai bentuk pencegahan terhadap penyakit menular dengan sarat belum dijumpai vaksin yang mubah/ halal, serta benar-benar yakin bahwa vaksin/obat tersebut sangat bermanfaat. Walaupun demikian, Penelitian terhadap manfaat dan efek samping vaksin sebaiknya dilakukan kembali serta perlu dukungan dan kontribusi kita sebagai Generasi Islam untuk menemukan vaksin yang halal yang lebih baik agar capaian Pemerintah dalam rangka pencegahan penyakit menular di negara kita dapat dituntaskan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI