Mohon tunggu...
Akwila RabelinoSulle
Akwila RabelinoSulle Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Sekolah

Hobi : Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

26 September 2024   16:39 Diperbarui: 26 September 2024   16:42 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia akademik, isu pemalsuan gelar profesor semakin menjadi sorotan masyarakat. Tulisan ini akan membahas berbagai kasus pemalsuan gelar profesor yang telah terungkap, menjelaskan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, dan memberikan perbandingan yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas akademik.

 Kasus pemalsuan gelar profesor yang melibatkan Bambang Soesatyo dan Reda Manthovani menggaris bawahi betapa krusialnya integritas akademik di dunia pendidikan. Tindakan memalsukan gelar profesor tidak hanya merugikan nama baik individu, tetapi juga dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. 

Dalam hal ini, kita perlu menyadari bahwa gelar profesor lebih dari sekadar simbol pencapaian akademik, itu juga merupakan tanggung jawab untuk menjaga standar akademik yang tinggi. Para profesor harus berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan memberikan pendidikan yang berkualitas.

 Salah satu bukti yang mendukung pendapat tersebut adalah reaksi keras dari masyarakat dan komunitas akademik terhadap kasus pemalsuan gelar profesor. Banyak orang yang mengecam tindakan tersebut dan mendesak institusi pendidikan untuk mengambil langkah tegas. Contohnya, Bambang Soesatyo yang mengklaim memiliki gelar guru besar dengan menggunakan gelar master administrasi bisnis yang didapat dari Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) pada tahun 1991, padahal ia baru lulus sarjana setahun setelahnya. Ini menunjukkan bahwa proses pengajuan gelar guru besar tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu harus mengajar minimal sepuluh tahun.

Fakta lain yang mendukung pendapat ini adalah sanksi berat yang dikenakan kepada pelanggar atau pemalsu gelar guru besar. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, penyelenggara pendidikan yang melanggar aturan ini bisa dipenjara hingga sepuluh tahun dan/atau didenda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sementara itu, individu yang mendapatkan dan/atau menggunakan gelar guru besar secara ilegal dapat dipenjara hingga lima tahun dan/atau didenda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pentingnya integritas akademik bisa diibaratkan seperti sebuah gedung yang memiliki dasar yang kokoh. Dasar ini tidak hanya terbuat dari batu yang kuat, tetapi juga dari nilai-nilai etika yang mendalam. Jika dasar ini mengalami kerusakan, maka gedung tersebut akan runtuh. 

Hal yang sama berlaku dalam dunia pendidikan; jika integritas akademik tidak dijaga, maka reputasi lembaga pendidikan akan terancam. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk membangun dasar etika yang kuat di setiap lembaga pendidikan, agar pendidikan tetap berkualitas dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun