Dapat disimpulkan bahwa narkotika dan obat keras merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki aturan tertentu dalam kepentingan penggunaannya dan memiliki perbedaan dalam potensi risiko yang ditimbulkan. Pengetahuan sederhana mengenai penggolongan obat perlu diketahui masyarakat umum agar masyarakat menjadi lebih paham dan berhati-hati sehingga terhindari dari misinformasi dan penyalahgunaan obat yang tidak sesuai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!