Mohon tunggu...
Ahmad Arul Ade Kusuma
Ahmad Arul Ade Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Koperasi Syariah

7 Juli 2023   15:36 Diperbarui: 7 Juli 2023   15:49 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Lembaga Koperasi Syariah.

Lembaga koperasi syariah adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para anggota yang dimana tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggota yang terlibat dengan hargar elatif rendah serta memajukan tingkat hidup bersama. Secara teknis, koperasi syariah inim erupakan koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan padas yariah islam dan prinsip-prinsip syariah yang dimana dasar hukumnya adalah dari Al-Qur'an danA s-sunnah. Prinsip-prinsip syariah ini mengacu pada fatwa DSN-MUI. Apabila koperasi syariah ini memiliki usaha di bidang simpan pinjam, maka semua produk dan operasionalnya harus dilaksanakan yang harus mengacu kepada fatwa DSN-MUI. 

Berdasarkan hal tersebut maka koperasi syariah tidak diperbolehkan adanya unsur riba, maysir, dan gharar. Koperasi adalah salah satu bentuk tolong menolong dan kerja sama kepada sesama anggotanya untuk saling menutupi kerugiannya. 

Keberadaan Koperasi diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip tolong menolong. Mengingat, sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas muslim. koperasi merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan hukum Islam. Masing-masing anggota menganggung hak dan kewajiban satu sama lain, tidak diperkenankan satu anggota menanamkan modal lebih besar dan penghasilan yang lebih banyak dari anggota lain. Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba.

Tujuan Koperasi Syariah.

Tujuan utama kopersi syariah yakni memajukan kesejahteraan anggotanya sesui dengan norma dan moral syariah yang ada, yaitu dengan cara halal dan meninggalkan perbuatan yang haram. Koperasi syariah berfungsi untuk melakukan dua hal penting, yaitu tahsil, yakni mengamankan manfaat dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera seperti yang diarahkan oleh Pemberi Hukum. Maslahah di sisi lain adalah perangkat hukum yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi

Koperasi syariah memiliki tujuan untuk mensejahterakan perekonomian anggota sesuai dengan aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antar anggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan. Memahami bahwa manusia hanya memiliki pemahaman yang kreatif dan menikmati kebebasan pribadinya dalam kesejahteraan sosial untuk taat kepada Tuhan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama seluruh lapisan masyarakat, dan berkontribusi pada terwujudnya tatanan ekonomi yang berkeadilan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan tujuan yang sudah diatur dalam hukum syariat Islam, maka koperasi syariah sudah seharusnya memperhatikan bagaimana harta itu bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan individu, tapi juga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat seluruhnya.

Prinsip Koperasi Syariah 

1) Kesukarelaan dan keterterbukaan dalam menjadi anggota 

Kesukarelaan berarti dalam keanggotaan koperasi tidak terjadi paksaan, melainkan atas kesadaran dan keinginaananggota itu sendiri. Dengan kesukarelaan ini pendaftaran anggota ataupun juga pegundurkan diri daritelah disepakati dalam aturan koperasi itu sendiri. Keterbukaan berarti selama kegiatan berkoperasi dilarang terjadi diskriminasi dan pengambilan hak anggota yang lainnya.

2) Adil dalm perolehan sisa hasil usaha.

Perolehan sisa hasil usaha tidak sekedar dinilai dari dana yang diberikan anggota koperasi, tetapi juga mempertimbangkan kontribusinya dalam kegiatan koperasi. Rumusan peraturan ini mencerminkan kewajaran pembagian keuntungan pada sisa usaha, sehingga pendapatan yang diperoleh sejalan dengan apa yang dikeluarkan setiap anggota. Perwujudan keadilan dalam koperasi tidak pembagian keuntungannya saja melainkan juga dalam berbagi resiko yang sama juga apabila terjadi kerugian, meskipun hal ini tidak dikehendaki oleh sebuah koperasi.

3) Memberikan kompensasi terbatas terhadap modal.

Didalam koperasi modal memiliki kedudukan yang penting karena modal merupakan nyawa dalam usahayang akan dimulai, untuk itu modal diharapkan dapat secepatnya memberikan damapak baik untuk para anggota. Pemberian imbal jasa tidak hanya disesuaikan dari modal yang diberikan oleh anggota melainkan juga dari kontribusinya dalam proses pengembangan modal yang dimikliki koperasi. Partisipasi pengembangan modal dari setiap anggota juga bermacammacam, salah satunya menjadikan koperasi sebagai tempat transaksi sebuah usaha. Kompensasi yang terbatas dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada anggota untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah 

Adapun fungsi lembaga koperasi syariah ini diantaranya : 1) membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. 2) mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang dimana hal tersebut merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. 3) sebagai mediator dan penyandang dalam penggunaan dana sehingga bisa mengoptimalkan manfaat dari dana itu sendiri. 4) Memperluas kesempatan kerja. 5) menumbuhkan dan mengembangkan usaha produktif anggota.

Demi merealisasikan fungsi-fungsi tersebut, salah satu contoh kegiatan lembaga koperasi syariah adalah harus berperan penting dalam memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan cara memberikan bantuan pembiayaan atau modal awal kepada pelaku usaha. Hal tersebut bertujuan memberdayakan UKM agar lebih berkembang. Dengan memberikan bantuan modal awal kepada para pelaku UKM, tentunya hal tersebut akan meningkatkan usaha mereka dengan harapan agar usaha mereka akan berjalan lancar dan lebih besar. Kebutuhan dana bagi pelaku UKM sangat penting sehingga hal tersebut dapat meningkatkan penghasilan mereka. Tentunya bagi lembaga koperasi syariah ini harus dapat terus menerus melayani kebutuhan pelaku UKM.

Koperasi syariah mempunyai peran yang dapat dijadikan suatu solusi dari roda perekonomian masyarakat. Jika roda perokonomian suatu negara terus berputar maka kesejahteraan masyarakat juga terlaksana. Dari peran koperasi syariah tersebut memberikan dorongan yang positif kepada pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sehingga koperasi syariah memiliki pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan kata kata lain, kehadiran koperasi syariah selain dapat menjadi peneydia modal bagi UMKM, masyarakat juga dapat menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti Maysir, Gharar, dan Riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun