Pengertian Lembaga Koperasi Syariah.
Lembaga koperasi syariah adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para anggota yang dimana tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggota yang terlibat dengan hargar elatif rendah serta memajukan tingkat hidup bersama. Secara teknis, koperasi syariah inim erupakan koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan padas yariah islam dan prinsip-prinsip syariah yang dimana dasar hukumnya adalah dari Al-Qur'an danA s-sunnah. Prinsip-prinsip syariah ini mengacu pada fatwa DSN-MUI. Apabila koperasi syariah ini memiliki usaha di bidang simpan pinjam, maka semua produk dan operasionalnya harus dilaksanakan yang harus mengacu kepada fatwa DSN-MUI.Â
Berdasarkan hal tersebut maka koperasi syariah tidak diperbolehkan adanya unsur riba, maysir, dan gharar. Koperasi adalah salah satu bentuk tolong menolong dan kerja sama kepada sesama anggotanya untuk saling menutupi kerugiannya.Â
Keberadaan Koperasi diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip tolong menolong. Mengingat, sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas muslim. koperasi merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan hukum Islam. Masing-masing anggota menganggung hak dan kewajiban satu sama lain, tidak diperkenankan satu anggota menanamkan modal lebih besar dan penghasilan yang lebih banyak dari anggota lain. Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba.
Tujuan Koperasi Syariah.
Tujuan utama kopersi syariah yakni memajukan kesejahteraan anggotanya sesui dengan norma dan moral syariah yang ada, yaitu dengan cara halal dan meninggalkan perbuatan yang haram. Koperasi syariah berfungsi untuk melakukan dua hal penting, yaitu tahsil, yakni mengamankan manfaat dan ibqa, yaitu mencegah kerusakan atau cedera seperti yang diarahkan oleh Pemberi Hukum. Maslahah di sisi lain adalah perangkat hukum yang digunakan dalam teori hukum Islam untuk mempromosikan kepentingan publik dan mencegah kejahatan sosial atau korupsi
Koperasi syariah memiliki tujuan untuk mensejahterakan perekonomian anggota sesuai dengan aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antar anggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan. Memahami bahwa manusia hanya memiliki pemahaman yang kreatif dan menikmati kebebasan pribadinya dalam kesejahteraan sosial untuk taat kepada Tuhan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama seluruh lapisan masyarakat, dan berkontribusi pada terwujudnya tatanan ekonomi yang berkeadilan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan tujuan yang sudah diatur dalam hukum syariat Islam, maka koperasi syariah sudah seharusnya memperhatikan bagaimana harta itu bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan individu, tapi juga bisa menjadi manfaat untuk masyarakat seluruhnya.
Prinsip Koperasi SyariahÂ
1) Kesukarelaan dan keterterbukaan dalam menjadi anggotaÂ
Kesukarelaan berarti dalam keanggotaan koperasi tidak terjadi paksaan, melainkan atas kesadaran dan keinginaananggota itu sendiri. Dengan kesukarelaan ini pendaftaran anggota ataupun juga pegundurkan diri daritelah disepakati dalam aturan koperasi itu sendiri. Keterbukaan berarti selama kegiatan berkoperasi dilarang terjadi diskriminasi dan pengambilan hak anggota yang lainnya.
2) Adil dalm perolehan sisa hasil usaha.