karena hukum itu jelas petunjuk dan pembeda
ya karena kita tidak akan memilih jikalau semua pemimpin tidak memenuhi kriteria rasulullah saw, dan tentu ini mubah bukan haram
lain dengan term golput yang benar-benar tidak menggunakan suaranya kemungkinan bisa dipakai suaranya untuk kecurangan salah satu pasangan calon.
atau kita mengulik lebih dalam menggunakan kaidah fiqih,
yang paling baik, atau yang paling sedikit mudharatnya
bagaimana kita mengetahui kalau semua paslon berjiwa ksatria dan negarawan tidak menjual suaranya karena kalah pada putaran pertama kemudian untuk memenangkan pasangan calon lain karena keuntungan sepihak.
maka kotak kosong dibolehkan, secara fiqih
jadi beda antara term kotak kosong dengan golput
bahasa mudahnya kotak kosong datang ke TPS, golput tidak datang ke TPS
lantas negara menjamin kebebasan berpendapat di muka umum secara lisan maupun tulisan.
dan undang-undang tentang golput tidak menjelaskan kotak kosong secara jelas, tegas, lugas dan gamblang yang berarti dibolehkan secara kaidah hukum bernegara karena pembuktiannya.