Mohon tunggu...
Beny Akumo
Beny Akumo Mohon Tunggu... Pengacara - Ingin menjadi pengusaha

Seorang in-house Lawyer: itu saja, tidak lebih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diburu Laporan Pajak Pribadi

31 Maret 2011   05:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:16 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenernya sih bukan diburu-buru, cuma kebiasaan kita, maksudnya saya, kalau belum mendekati titik habis, belum mau saya mempersiapkan laporan pajak pribadi. Nah, sekarang adalah hari terakhir pelaporan pajak pribadi, berhubung yang wajib dilaporkan juga tidak ada penambahan, maka pelaporannya pun tidak begitu rumit bin njelimet, hanya saja itu tadi; kebiasaan saya kalau belum mendekati titik habis, masih saja tenang-tenang. Bulan ini, saya sudah tidak bekerja di perusahaan yang kemarin dulu, saya coba cari tahu, dimana bukti potong pajak saya setahun belakangan, dan saya ingat - pasti, bahwa personnel HRD perusahaan lama sudah memberikan saya sebelum saya benar-benar tidak aktif di perusahaan lama tersebut. Tapi kembali lagi ke sifat saya; teledor menyimpan dimana bukti potong pajak itu. Di rumah? pasti, atau di mobil? mungkin juga, atau sudah saya turunkan dalam box tertentu? bisa jadi. Semalam atau tepatnya kemarin sore saya sudah berencana untuk meng"geledah" box tertentu, mobil dan bagasinya, namun begitu kaki menginjakkan rumah dan bertemu dengan anak-anak tercinta, maka hilang lah rencana "penyelidikan" (ala detektif siapa itu yang orang Inggris?) singkat dengan judul "Bukti potong pajak yang hilang", sampai sesiang tadi ini lah baru saya kembali ingat, bahwa hari ini hari terakhir pelaporan pajak pribadi. Sempat saya berpikir "yah, kirim saja seperti tahun lalu saya kirim, nanti juga kalau salah atau ada dokumen yang kurang mereka para petugas pajak akan mengembalikan atau meminta tambahan dokumen..." iya khan? bener kok, tahun lalu saja pelaporan saya diminta kirim lagi mengenai data pribadi (keluarga) yang salah isi atau kurang, jadi kenapa harus takut salah? Mereka para petugas Pajak tentu juga wajib memeriksa nya - bukan berarti saya ingin "ngerjai" para petugas pajak yang terhormat itu, tapi saya sekedar memenuhi tenggat waktu yang sudah di tetapkan pemerintah cq direktorat jendral pajak khan? Dengan kata lain; karena ketidak siapan saya mempersiapkan berkas dan dokumen pelaporan pajak tahunan, maka saya berharap ada "koreksi" dari petugas pajak, dan memberikan mereka "sedikit" pekerjaan. Buru-buru saya telephone ke petugas / personnel HRD perusahaan tempat saya bekerja terdahulu, meminta nomor bukti potong pajak saya, namun si Mbak Personnel HRD tersebut dengan senang hati (walau mungkin agak dongkol) mengirimkan saya melalui e-mail bukti potong pajak saya - Alhamdu???? lillaaaaaaaahhhhhh ... mudah-mudahan berkas pelaporan potongan pajak tahunan saya kali ini tidak terjadi "pembetulan" yang berarti juga: saya gagal "ngerjai" petugas Pajak tersebut, insya Allah - jika Allah menghendaki demikian, amin. [caption id="attachment_97915" align="alignleft" width="300" caption="hati-hati pajak"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun