Mohon tunggu...
Akukhotim
Akukhotim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Ijarah Dalam Skema Islam (Syari'ah)

2 Maret 2019   19:41 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:40 4993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Eksistensi

Bunga : Diragukan oleh semua agama

Bagi Hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahannya.

Ijarah dalam pengertian UJROH ( Uang Jasa)
Disamping pengertian ijarah dalam konteks sewa menyewa, ijarah ini sendiri juga mengandung pengertian "UJROH" atau uang dan jasa atau kadang disebut "Fee". Ijarah dalam pengertian ini diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah dilakukannya. Ijinkan penulis mengakhiri tulisan ini dengan sebuah Contoh begini:

"arief adalah seorang pengusaha biro perjalan haji. Dalam musim haji yang akan datang ini, Arief harus membayar uang muka hotel, catering dan pesawat yang akan digunakan oleh para calan jamaah haji. Berhubungan tidak semua jemaah membayar ONH secara penuh dimuka, sedangkan biaya--biaya perjalanan haji sudah harus dibayarkan, maka Arief membutuhkan "dana talangan" untuk menutupi kekurangan pembayaran dimaksud. Suatu bank Syari'ah yang bersedia memberikan dana talangan kepada Arief menggunakan skema Modal Kerja Ijarah. Jadi, Bank Syari'ah akan menalangi terlebih dahulu kekurangan uang muka untuk hotel, tiket pesawat dan catering calon jamaah. Atas pemberian dana talangan tersebut, Bank Syari'ah berhak atas Ujroh (keuntungan) tertentu.

Sekian dari artikel saya semoga bermanfaat dan Terimakasih .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun