Mohon tunggu...
Akukhotim
Akukhotim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Ijarah Dalam Skema Islam (Syari'ah)

2 Maret 2019   19:41 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:40 4993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bunga : Pada waktu perjanjian dengan asumsi harus selalu untung.

Bagi Hasil : Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung dan rugi.


Besarnya Persentase

Bunga : Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.

Bagi Hasil : Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.


Pembayaran 

Bunga : Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung atau rugi 

Bagi Hasil : Bergantung pada keuntungan proyek bila rugi ditanggung bersama.


Jumlah Pembayaran

Bunga : Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat.

Bagi Hasil : Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun