Hukum merupakan suatu sistem norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian. Salah satu cara untuk memahami hukum adalah dengan mengklasifikasikannya. Salah satu klasifikasi hukum yang umum digunakan adalah pembagian antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Keduanya memiliki karakteristik, sumber, serta penerapan yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki peran penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan teratur.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dirumuskan dan disusun dalam bentuk tulisan atau dokumen resmi yang diatur oleh lembaga yang berwenang, seperti negara atau lembaga legislatif. Hukum ini memiliki bentuk yang jelas dan pasti, sehingga mudah untuk ditemukan dan diterapkan. Di dalam sistem hukum Indonesia, contoh hukum tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. Hukum tertulis ini sering kali disebut sebagai "hukum positif" karena ia mengikat dan berlaku secara eksplisit bagi seluruh anggota masyarakat.
Salah satu karakteristik utama dari hukum tertulis adalah adanya sistematika yang jelas. Setiap peraturan perundang-undangan memiliki aturan yang terstruktur dengan baik, dimulai dari pembukaan, bagian pokok, dan penjelasan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dengan pasti apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang tertulis tersebut.
Contoh dari hukum tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi dasar konstitusional negara, serta peraturan-peraturan lain yang diterbitkan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, hingga budaya. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum karena bersifat mengikat dan tidak dapat diubah tanpa melalui prosedur yang sah.
Selain itu, hukum tertulis juga memungkinkan untuk dilakukan pengawasan yang lebih mudah. Misalnya, jika seseorang melanggar undang-undang, pelanggaran tersebut bisa langsung diproses dengan merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi setiap individu di dalam masyarakat.
Namun, hukum tertulis juga memiliki kekurangan. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara peraturan tertulis dengan kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat. Kadang-kadang hukum tertulis kurang fleksibel untuk mengatur situasi yang berkembang pesat, terutama di bidang teknologi atau budaya yang terus berubah. Oleh karena itu, meskipun hukum tertulis memberikan kepastian, hukum ini terkadang membutuhkan adaptasi atau perubahan agar tetap relevan.
Di sisi lain, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak disusun dalam bentuk dokumen resmi atau peraturan yang tertulis. Hukum ini berkembang dari kebiasaan, adat istiadat, dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum tidak tertulis biasanya bersumber dari tradisi atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah atau kelompok masyarakat tertentu dan dianggap sebagai hukum yang mengikat walaupun tidak tercatat secara resmi.
Hukum tidak tertulis sering disebut sebagai "hukum adat" karena banyak ditemukan dalam berbagai masyarakat adat di Indonesia. Misalnya, dalam masyarakat suku Dayak, terdapat berbagai aturan adat yang mengatur kehidupan sosial, seperti aturan tentang pembagian tanah, penyelesaian sengketa, hingga pernikahan. Aturan-aturan ini tidak tercatat dalam bentuk undang-undang atau peraturan resmi, tetapi diikuti dan dihormati oleh anggota masyarakat karena sudah menjadi bagian dari tradisi dan kehidupan mereka.
Karakteristik hukum tidak tertulis adalah adanya ketergantungan pada kebiasaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan dinamika masyarakat. Misalnya, jika suatu kebiasaan yang sebelumnya dianggap sebagai hukum adat mengalami perubahan nilai, maka hukum adat tersebut dapat beradaptasi dengan keadaan baru yang ada.