Mohon tunggu...
Anggi YudhiLestari
Anggi YudhiLestari Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa di Depok

Perawat di RS pemerintah, saat ini sedang melanjutkan pendidikan Sarjana Fakultas Ilmu Kepearwatan proram Ekstensi 2019/2020

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengubah Stigma Masyarakat terhadap Profesi Perawat

21 Desember 2019   05:39 Diperbarui: 21 Desember 2019   05:42 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di kalangan masyarakat banyak yang menganggap profesi perawat hanyalah sekedar pembantu dokter, tanpa dokter perawat tidak dapat melakukan tugasnya dengan sempurna. Anggapan ini membuat profesi perawat dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena perawat hanya melakukan tugasnya dengan menunggu instruksi dari seorang dokter. 

Selain itu tugas perawat yang langsung bersentuhan dengan pasien memengaruhi gambaran perawat secara keseluruhan. Masyarakat sering melihat profesi perawat dalam kehidupan sehari-hari, seperti membantu pasien ketika hendak makan, minum, mandi, buang air besar maupun kecil. Melihat tugas keseharian perawat seperti inilah yang membentuk pandangan masyarakat akan tugas seorang perawat tidak lebih dari seorang pembantu. 

Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa perawat sebagai sebuah profesi dan bukan sebagai pembantu atau asisten dokter. Tujuan penulisan esai ini adalah untuk merubah pandangan masyarakat dan membantu masyarakat agar lebih memahami tentang profesi keperawatan.

Pemahanan masyarakat yang masih keliru mengenai profesi perawat disebabkan karena beberapa hal. Penyebabnya antara lain masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui dan memahami karakteristik profesi perawat, serta nilai-nilai profesionalisme perawat yang masih kurang diterapkan dalam kegiatan pelayanan keperawatan.

Profesi menurut KBBI yaitu suatu bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Menurut undang-undang no.38 tahun 2014 perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit. Keperawatan sebagai suatu profesi harus mengacu pada kriteria profesi, antara lain tubuh pengetahuan (body of knowledge) yang berbatas jelas, pendidikan khusus berbasis "keahlian" pada jenjang pendidikan tinggi, memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian, memberlakukan kode etik keprofesian, serta motivasi bersifat altruistik.

Orientasi kepada layanan adalah pembeda keperawatan dengan pekerjaan lainnya. Keperawatan dalam praktiknya memberikan pelayanan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat secara komprehensif, baik pelayanan fisik, psikologi, spiritual, sosial dan memberikan edukasi kepada klien. 

Seorang perawat profesional haruslah mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Adapun peran perawat menurut Berman (2016) diantaranya adalah sebagai pemberi perawatan, pemberi keputusan klinis, pelindung dan advokat klien, manajer kasus, rehabilitator, pemberi kenyamanan, komunikator, penyuluh dan sebagai agen perubahan.

Selain itu, sikap profesional yang harus dimiliki oleh seorang perawat yang mencakup pemahaman tentang penerapan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan. Nilai diartikan sebagai keyakinan pribadi tentang gagasan, sikap, kebiasaan, atau objek tertentu yang menetapkan dan mempengaruhi perilaku (Potter & Perry, 2013). Sedangkan nilai-nilai profesional merupakan standar untuk memberikan perawatan yang aman dan berkualitas tinggi.

Nilai-nilai profesionalisme perlu ditanamkan bagi setiap perawat dalam menjalankan praktik keperawatan sehingga citra perawat profesional terbentuk yang bisa menggantikan stigma perawat sebagai pembantu dokter. American Association of Collages of Nursing (2008) menjelaskan beberapa nilai-nilai profesional dalam keperawatan yang menjadi landasan keyakinan saat memberikan asuhan keperawatan antara lain:

  • Altruism ( Altruisme) adalah kepedulian terhadap kesejahteraan dan kesejahteraan orang lain. Dalam praktik professional, altruism dicerminkan oleh kepedulian dan advokasi perawat untuk kesejahteraan pasien, perawat lain, dan penyelia layanan kesehatan.
  • Autonomy ( Otonomi ) adalah hak untuk menentukan nasib sendiri. Praktik professional mencerminkan otonomi ketika perawat menghormati hak pasien untuk membuat keputusan tentang perawatan kesehatan mereka.
  • Human Dignity adalah penghormatan terhadap nilai yang melekat dan keunikan individu. Dalam praktik profesional, kepedulian terhadap martabat manusia tercermin ketika perawat menghargai dan menghormati semua pasien dan kolega
  • Integrity ( Intergritas ) bertindak sesuai dengan kode etik yang sesuai dan standar praktik yang diterima. Intergritas tercermin dalam praktik profesional ketika perawat jujur dan memberikan perawatan berdasarkan kerangka kerja etis yang diterima profesi..
  • Social Justice ( Keadilan Sosial ) bertindak sesuai dengan perlakuan yang adil terlepas dari status ekonomi, ras, etnis, usia, kewarganegaraan, cacat, atau orientasi seksual.

Salah satu peran perawat sebagai pelaksana keperawatan dapat memaksimalkan fungsinya dengan terjun langsung ke masyarakat. Upaya ini selain sebagai upaya preventif terhadap penyakit tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pandangan kepada masyarakat behwa perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang profesional. 

Satu satu contoh perawat yang menunjukan sikap profesional dan menerapkan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan dengan terjun langsung ke masyarakat adalah sosok perawat Devi Dewiana (26 tahun) yang mengabdikan dirinya di pedalaman Papua. Di ambil dari sumber Republika.co.id pada tanggal 09 Februari 2018 menceritakan pengalaman perawat Devi selama setahun bekerja di Puskesmas pembantu Kampung Yausakor, Distrik Siret kabupaten Asmat. Untuk mencapai kampung ini harus menggunakan kapal selama empat jam dari Distrik Agats, Pusat Pemerintahan Kabupaten Asmat.

Perawat Devi berasal dari Makasar, dan sudah setahun mengabdi di Kampung Yausakor, namun ia tidak pernah lelah untuk menolong anak-anak pedalaman yang terkena penyakit, seperti malaria, campak ataupun gizi buruk. Kesadaran masyarakat disana semakin meningkat karena ia terus melakukan edukasi dan pemahaman terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan. Hal ini sangat jelas bahwa perawat Devi telah menjalankan perannya sebagai pemberi perawatan, sebagai penyuluh dan juga sebagai agen perubahan di wilayah Kampung Yausakor. 

Selain itu perawat Devi juga menerapkan nilai-nilai profesionalisme yang mencakup nilai altruism karena peduli terhadap kesejahteaan masyarakat, human dignity dengan cara menghargai perbedaan, menjaga dan mengormati pasien. Terakhir nilai profesionalisme yang dilakukan oleh perawat Devi adalah nilai social justice dengan tidak membedakan pasien dari ras, suku, etnis dan agama.

Saat ini, stigma buruk masyarakat secara perlahan mulai menghilang. Hal ini karena ditunjang dari kesadaran perawat atas profesinya dengan terus menerapkan nilai-nilai profesionalisme dalam pelayanan keperawatan. Masyarakat mulai memahami bagaimana pekerjaan seorang perawat dan memberikan kesan yang baik saat ditangani oleh seorang perawat. Pada dasarnya, sikap profesional dan tanggung jawab perawat lah yang akan membentuk stigma masyarakat terhadap perawat.

Daftar Pustaka

American Association of Critical Care Nurses. (2008). The essential is of baccalaureate education for professional nursing.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Fundamental of nursing: Concept, process and practice (10th Ed). New Jersey: Pearson.

Potter, P. A., & Perry, A. G. (2013). Fundamentals of nursing. In The Dictionary of Genomics, Transcriptomics and Proteomics (Eighth). USA: Elsevier.

Muhyiddin. Ini pengalaman perawat berjilbab di pedalaman Papua. Retrieved: Republika.co.id

Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun