Beberapa dewan menyampaikan tanggapan terkait pro-kontra yang muncul:
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Beliau memandang putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas pendidikan sebagai peluang untuk memberikan edukasi politik kepada pelajar. Namun, pihak yang hendak melakukan kampanye perlu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu
Beliau menyatakan tak sepenuhnya setuju jika sekolah dijadikan tempat untuk melaksanakan politik praktis, seperti mengkampanyekan partai atau calon tertentu. Ia menegaskan bahwa mengedukasi para pemilih muda memang penting dan perlu dilakukan terutama bagi mereka yang memilih untuk pertama kali, namun hal tersebut tidak harus dilakukan di lingkungan sekolah.Â
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia
Beliau mengatakan bahwa putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lingkungan sekolah dan kampus merupakan putusan yang positif. Namun untuk berkampanye di lingkungan pendidikan, dirinya menyarankan dikhususkan untuk tingkatan kampus karena lingkungannya yang sudah cukup umur.
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu berkampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus, masyarakat memiliki pandangan yang beragam. Beberapa pihak mengecam dan mengaku kecewa akan keputusan ini, sementara yang lain justru mendukung.Â
Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya menghargai keputusan MK dan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kita juga harus memastikan bahwa kampanye di lingkup pendidikan tidak mengganggu proses pembelajaran dan tidak merugikan peserta didik. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa fasilitas pendidikan dan pemerintah tetap menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.
Kampus bisa menjadi suatu wahana untuk melakukan kajian-kajian atau ujian terhadap berbagai ide atau program yang memang diusung oleh politisi. Itu akan disajikan kepada masyarakat, para pemilih, termasuk di kampus. Mereka bisa menentukan pilihannya yang lebih akademis, lebih logis.
Sekolah dan kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para peserta didik. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa kampanye di lingkup pendidikan tidak mengganggu proses pembelajaran dan tidak membahayakan keselamatan peserta didik. Kita juga perlu memastikan bahwa kampanye di lingkup pendidikan tidak menjadi awal dari munculnya perpecahan dan memang ditujukan untuk mewadahi aspirasi para pelajar terhadap para calon politisi dalam mengambil kebijakan sekaligus menguji ide dan gagasan yang ditawarkan.