Urus IMB di Jakarta Kini Semakin Mudah
Satu masalah utama di Jakarta adalah banyaknya bangunan berdiri tanpa ijin. Penyebabnya adalah ruwetnya birokrasi proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Kita semua pasti mahfum atas adanya percaloan dan praktik suap-menyuap. Rumusannya sederhana: tidak ada yang lancar di birokrasi perizinan tanpa ada fulus!
Pada sisi lain, pemerintah telah sering terlihat gunakan pendekatan razia dan gusur atau penertiban bangunan tanpa izin oleh aparat Satpol PP. Inilah lingkaran setan birokrasi di Indonesia. Pemerintah tidak inovatif untuk cari solusi.
Beruntung, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo buat terobosan. Untuk mengurus perizinan IMB, Jokowi mulai terapkan program layanan online.
Alhasil aspek manfaatnya adalah:
(1) warga Jakarta tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk urus surat (sehingga terhindar dari calo) (2) prosesnya tidak terbatas pada hari dan jam kerja
Itu seperti dikatakan I Putu Ngurah Diana, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B),
“Ini akan sangat mudah, masyarakat bisa memohon dari mana saja dari seluruh wilayah, asal ada komputer dan internet. Tidak terbatas hari kerja.”
Ngurah Diana menjelaskan bahwa proses pembuatan IMB secara online adalah berkunjung ke laman onlinedppb.jakarta.go.id. Masyarakat dapat (1) mengunggah lembar perizinan, (2) membayar ke kas daerah secara online, (3) memindai surat pembayaran (4) barulah datang ke outlet untuk cetak sertifikat IMB dengan membawa dokumen lengkap untuk klarifikasi data. Adapun unit pencetakan sertifikat IMB berada di setiap kantor kecamatan.
Program layanan online IMB ini merupakan langkah nyata Jokowi dalam efisiensi birokrasi di dalam pemerintahan daerah, secara khusus mengurangi praktik suap-menyuap. Selain itu, kualitas kecepatan mengurus IMB pun menjadi lebih baik. Jika dahulu perlu waktu 15-30 hari sekarang hanya membutuhkan 7 hari saja.
Sumber: http://jakartabagus.rmol.co/read/2014/01/30/141983/Urus-IMB-di-DKI-Bisa-Lewat-Online-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H