Mohon tunggu...
Aksi Berontak
Aksi Berontak Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenai Investigasi IndonesiaLeaks, SETARA Institute, Bukan Karya Jurnalistik!

11 Oktober 2018   17:25 Diperbarui: 16 Oktober 2018   11:33 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Heboh beredarnya hasil investigasi yang dirilis oleh IndonesiaLeaks mengenai video CCTV yang dikatakan memuat adegan perobekan buku merah berisi catatan aliran dana korupsi Basuki Hariman ke beberapa tokoh penting, salah satunya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, mendapatkan tanggapan serius oleh lembaga kajian politik, SETARA Institute.

Dalam komentar pers yang dikirim atas nama ketua SETARA Institute, Hendardi ke beberapa media, pada hari ini, Kamis (11/10), disebutkan bahwa hasil investigasi terkait rekaman CCTV KPK tersebut bukanlah sebuah karya jurnalistik yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"IndonesiaLeaks menyebarkan berita sepihak tentang dugaan keterlibatan Kapolri Tito Karnavian dalam perkara suap Basuki Hariman, yang ditangani KPK. Sebagai situs penyebar laporan anonymous, produk IndoLeaks jelas bukanlah produk jurnalistik dan bukan pula liputan produk kerja lembaga penegak hukum yang layak dipercaya. Model kerja IndoLeaks ditujukan untuk membuat perdebatan di tengah masyarakat yang justru rentan dimanipulasi oleh siapa saja untuk tujuan menghancurkan kredibilitas dan integritas seseorang" Tulis Ketua SETARA Institute, Hendardi, melalui rilis pers yang kami terima.

Terlebih lagi, Ketua KPK, Agus Rahardjo juga ikut membantah kebenaran laporan IndonesiaLeaks tersebut. Sehingga jelas, tidak ada dasar apapun yang membenarkan hasil investigasi itu, baik secara hukum, jurnalistik maupun logis. Menurut Hendardi juga, satu - satunya solusi untuk mengakhiri polemik ini hanyalah melalui pembuktian secara hukum.

"Mengacu pada pernyataan Ketua KPK (10/10) tuduhan tersebut jelas sulit dibuktikan karena tidak memiliki rujukan dan bukti-bukti valid. Memang, satu-satunya cara untuk mengakhiri perdebatan itu adalah pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum. Sebagai tuduhan yang serius maka pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan politicking atas produk IndoLeaks tersebut. Cara berpolitik dengan mengkapitalisasi tuduhan yang tidak faktual sama saja melakukan proses reproduksi hoax yang merusak perpolitikan  kita" tulisnya.

Selain itu, tuduhan serius IndonesiaLeaks juga bertepatan momennya dengan adanya upaya Polri dalam menangani beberapa kasus. Hal ini tentu saja akan mengganggu konstentrasi kepolisian untuk menyelesaikan kasus - kasus tersebut.

"Tuduhan serius IndoLeaks muncul sejalan dengan upaya Polri menangani sejumlah kasus yang melibatkan tokoh politik dan tokoh agama, termasuk hoax yang didesain dan diproduksi oleh Ratna Sarumpaet, yang kemudian sempat diafirmasi oleh Prabowo Subianto dkk" lanjutnya.

Dalam siaran pers itu juga, Hendardi berharap agar pihak kepolisian tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal kasus - kasus di kepolisian, apalagi saat ini, Kepolisian juga disibukkan oleh dua kegiatan besar yang membawa nama baik bangsa ini di mata dunia, yakni Asian Para Games 2018 dan Konferensi IMF - World Bank.

"Kapolri dan jajaran Polri mesti tetap fokus dengan tugas pokoknya sebagai penegak hukum dan pengamanan serta pelayanan. Apalagi saat ini Asian Para Games, pertemuan IMF-World Bank, bencana Palu menuntut konsentrasi Polri. Polri juga harus memulai antisipasi berbagai ancaman menjelang Pemilu 2019" tutup Hendardi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun