Mohon tunggu...
Aksi Berontak
Aksi Berontak Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Buku Merah KPK, Inilah Berbagai Kejanggalannya

11 Oktober 2018   11:58 Diperbarui: 11 Oktober 2018   14:28 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekilas memang tampak hebat! Ada sebuah "temuan" rekaman CCTV yang katanya berisi adegan dua orang penyidik KPK berlatar belakang aparat kepolisian sedang menyusup kedalam ruang penyimpanan alat bukti KPK, dan merobek beberapa lembar halaman "buku merah" yang disinyalir berisi berbagai catatan aliran dana ke beberapa tokoh penting dalam kasus korupsi Basuki Hariman.

Bagi masyarakat awam, kisah hebat ini ibarat analisis seorang detektif handal yang tengah menyelidiki kasus besar layaknya di buku - buku novel detektif, atau seperti sebuah hasil temuan investigasi yang luar biasa dengan label "top secret". Tapi bagi kita yang kritis dan mau sedikit saja menggunakan nalar kita, pasti akan ditemukan berbagai kejanggalan dalam "cerita" tersebut.

Kasus Lama Dari Tahun 2017

Kasus temuan CCTV yang disinyalir berisi adegan perusakan buku merah yang katanya berisikan catatan aliran dana ke beberapa tokoh penting dalam kasus korupsi Basuki Hariman, nyatanya adalah kasus lama yang dibuka kembali. Terlepas dari apa motif dibalik mencuatnya kembali kasus ini, tentu saja aneh jika kasus yang sudah lama tutup buku ini dibuka kembali ke publik.

"Itu kan peristiwanya sudah lebih dari satu tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam tapi adanya perobekan tidak terlihat di kamera itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10) seperti dilansir mediaindonesia.com.

Jadi jelas, menurut Ketua KPK sendiri, alat bukti rekaman CCTV tersebut sudah sejak satu tahun yang lalu TIDAK TERBUKTI memuat adegan yang dituduhkan belakangan ini.

Selain keterangan dari Ketua KPK, kasus rekaman CCTV ini juga pernah diselidiki langsung oleh pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta. Lagi - lagi, menurut hasil penyelidikan yang berlangsung setahun lalu tersebut, tidak ada bukti apapun tentang perobekan alat bukti buku merah di rekaman CCTV itu.

"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.

Lantas, Darimana Media yang Membuat Cerita Tersebut Mendapatkan FAKTA DAN TUDUHAN itu atas rekaman CCTV tersebut?

Tentu saja ini menjadi pertanyaan sekaligus kejanggalan yang cukup besar dan tidak masuk akal dari segi apapun, baik dari segi hukum maupun logika. Secara hukum, tidak ada penjelasan ataupun hasil penyelidikan baik dari KPK maupun Kepolisian yang mendukung atau membenarkan tuduhan tersebut. Dengan kata lain, tuduhan tentang adanya perusakan alat bukti buku merah tersebut dapat kita simpulkan hanyalah berdasarkan ASUMSI dan DUGAAN YANG TIDAK BERDASAR.

Kemudian, untuk bisa mendapatkan data - data terkait rekaman CCTV ataupun isi dari buku merah tersebut, tentu saja bukanlah hal yang mudah. Apalagi, dokumen rekaman CCTV dan buku merah tersebut berada dalam penguasaan KPK dan Kepolisian untuk keperluan alat bukti, jadi pertanyaannya, darimana "Media Investigasi" itu mendapatkan data sehingga dengan yakinnya menyimpulkan adanya tuduhan tentang perobekan alat bukti tersebut? Ini tentu saja tuduhan yang sangat serius sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun