Mohon tunggu...
SYILVIA HERLINA
SYILVIA HERLINA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Be Dreamer Lillah

Menulis adalah cara merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Program Siaran Televisi, Sudahkah Bermanfaat?

15 April 2021   19:45 Diperbarui: 16 April 2021   07:59 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syilvia Herlina -Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Televisi merupakan salah satu jenis media yang digunakan sebagai sarana komunikasi massa. Acara televisi atau program televisi merupakan acara-acara yang ditayangkan oleh stasiun televisi. 

Program TV dibagi menjadi program berita dan program non-berita. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bab II pasal 3 yang berbunyi "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia".

Adapun materi siaran yang ditayangkan di televisi sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Hal tersebut agar pihak media yang menyusun program siaran tidak asal-asalan dalam memberikan program siaran televisi. 

Sebab, siaran televisi dapat dilihat oleh semua kalangan baik dewasa sampai anak-anak. Sehingga sangat penting bagi pihak media agar mematuhi setiap peraturan tentang penyiaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Televisi yang berperan sebagai sarana  komunikasi massa memiliki beberapa fungsi diantaranya ialah fungsi pengawasan, fungsi penafsiran, fungsi pertalian, fungsi penyebaran nilai, dan fungsi hiburan.

  1. Fungsi pengawasan, yakni ketika suatu media televisi memberikan kabar tentang adanya ancaman bencana. Selain itu, fungsi pengawasan juga berupa informasi yang dapat membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Fungsi penafsiran, yaitu sebuah media televisi berperan dalam memberikan penafsiran terhadap kejadian-kejadian penting. Adapun tujuan dari penafsiran media ialah agar khalayak mendapatkan wawasan yang lebih luas.
  3. Fungsi pertalian, yaitu televisi sebagai media massa yang mampu menyatukan masyarakat yang beraneka ragam. Hal tersebut bertujuan untuk membentuk pertalian masyarakat berdasarkan kepentingan dan minat yang sama tentang suatu hal.
  4. Fungsi penyebaran nilai, fungsi ini disebut juga dengan fungsi sosialisasi. Yaitu sebuah cara agar individu mengadopsi perilaku dan nilai dari sebuah kelompok melalui siaran televisi.
  5. Fungsi hiburan, merupakan sebuah fungsi yang paling dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Fungsi televisi sebagai hiburan ini bertujuan untuk mengurangi ketegangan pikiran pada masyarakat melalui tayangan yang bersifat komedi atau tayangan lainnya yang dapat menyegarkan pikiran.

Berdasarkan kelima fungsi televisi tersebut, fungsi hiburan yang tidak dipungkiri bahwa banyak lembaga siaran menerapkannya. Namun, dalam hal penyiaran televisi tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika penyiaran yang telah diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Meskipun niatnya menghibur, namun hal tersebut kurang bermanfaat terhadap masyarakat dan mengganggu kenyaman publik sebagai pemirsa.

Salah satu tayangan televisi yang kurang bermanfaat menurut penulis adalah sebuah tayangan yang tayang melalui salah satu program channel televisi swasta Trans7 yaitu Selebrita Pagi edisi minggu, 11 April 2021 dengan jadwal penayangan pukul 07.30 WIB.  

Tayangan tersebut menceritakan seorang selebriti yang mencopot alas kaki saat berada di mall. Tayangan tersebut juga menginformasikan tentang seorang selebriti yang tidak bisa mengupas kulit salak, takut menggoreng telur, hingga tidak bisa membuka pintu kamarnya sendiri. Tayangan tersebut tidak patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) bab III tentang Ruang Lingkup yaitu pada pasal 5d yang berbunyi: "Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran (SPS) yang berkaitan dengan: a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c. etika profesi; d. kepentingan publik; e. layanan publik; f. hak privasi; g. perlindungan kepada anak; h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; i. muatan seksual; j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l. muatan program siaran terkait perjudian; m. muatan mistik dan supranatural; n. penggolongan program siaran; o. prinsip-prinsip jurnalistik; p. narasumber dan sumber informasi; q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; s. lembaga penyiaran berlangganan; t. siaran iklan; u. siaran asing; v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; w. siaran langsung; x. muatan penggalangan dana dan bantuan; y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah." Bahwasanya tayangan tersebut tidak bernilai edukasi atau bahkan menghibur publik juga tidak memberikan manfaat kepada khalayak yang menyaksikannya. Namun sebaliknya, tayangan tersebut terkesan mempermalukan seorang. 

Tayangan yang telah disebutkan di atas bukan satu-satunya tayangan yang tidak patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), namun masih banyak lagi program siaran lainnya yang juga tidak bernilai edukasi terhadap masyarakat. Padahal, program siaran televisi diharapkan sebagai sarana komunikasi massa yangmana setiap siaran yang ditayangkan dapat memberikan kebermanfaatan kepada publik. Maka, dengan ini penulis sangat mengharapkan kepada pihak perusahaan media agar lebih selektif dalam menyusun program siaran sehingga dapat memberikan kebermanfaatan bukan hanya sebagai hiburan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun