Sudah Siapkah Warga Indonesia tentang Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Sebenarnya hal ini menimbulkan opini banyak pihak yang setuju dan ada pula yang menolak.
Masyarakat Indonesia menginginkan kondisi kembali normal. Bisa merayakan Suasana Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Bahkan ada pula yang akan melangsungkan acara pernikahan di akhir tahun. Karena adanya kebijakan dari pemerintah terpaksa harus mengganti tanggal pelaksanaan.
(Dikutip dari Kompas.com) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan pembatasan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Untuk itu mau tidak mau Kebijakan PPKM Level-3 akan tetap dilaksanakan. Demi mengurangi dampak Virus Covid-19 yang tersebar di Indonesia.
***
Pemalang, 23 Nov 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H