Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di tengah mewabahnya Covid 19?
Kalimat lock the target, make no mistake sering didengar saat menonton film perang di benua Eropa. Yah kalau film perang Asia pasti tidak memakai Bahasa Inggris, misalnya memakai Bahasa Mandarin, Korea, Bahasa Indonesia dll. (Harus dijelaskan seperti ini, khawatir dituding netizen sebagai antek Barat. Saya asli orang Indonesia).
Namun bukan perang yang akan menjadi topik utama tulisan ini, melainkan pembahasan tentang dampak pandemic Covid 19 yang kemungkinan menimbulkan masalah sosial lainnya yakni bencana kemanusiaan.
Yah. Perang juga berdampak pada bencana kemanusiaan. Lalu Apa korelasinya dengan realita masyarakat Indonesia yang sementara berjuang melawan pandemic covid 19 ini dan mengapa saya mengambil judul Lock the Target, Make no Mistake.
Selamat membaca. Semoga sajian tulisan ini lezat, gurih, mudah dicerna, bermanfaat, tidak basi dan bisa dipastikan bukan sebuah fiksi atau ilusi karena saya menulis sesuai data serta sumber yang resmi.
Gerakan kemanusiaan mulai mengalir bagi Rakyat Indonesia. Dalam tulisan surga si kaya dan neraka kaum miskin, saya mengangkat bagaimana sulitnya menerapkan social distancing bagi masyarakat yang berjuang hidup hanya lewat pendapatan harian. Misalnya mereka yang berprofesi supir angkutan umum, supir transportasi online, ojek online, ojek pangkalan, serta para buruh yang digaji hari. Mereka mulai kehabisan uang.. Mereka dikejar hutang. Mereka dikejar debt collector.
Akhirnya gerakan kemanusiaan itu mulai mengalir, dimulai dari pemerintah pusat yang mengambil langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat adanya pandemic virus Covid 19, seperti kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir transportasi online.
Kata Jokowi via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta : “Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,”
Jokowi juga memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan cicilan selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro.
Sebelumnya Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Jokowi juga mendorong seluruh daerah melakukan realokasi anggaran sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020. Harapannya Pemerintah Daerah mengambil Langkah jitu dan strategis. Jokowi juga mengumumkan para penerima kartu sembako akan mendapatkan tambahan uang Rp.50 ribu sehingga menerima Rp.200 ribu tiap keluarga.