Freud juga mengidentifikasi dua dorongan dasar dalam psikologi manusia: eros (hasrat untuk hidup) dan thanatos (insting mati). Dalam konteks korupsi, 'eros' bisa diartikan sebagai hasrat untuk kekayaan dan kekuasaan, sementara 'thanatos' bisa diartikan sebagai dorongan autodestruktif yang mendorong individu ke perilaku yang merugikan diri mereka sendiri dan masyarakat.
Jika kita memahami korupsi sebagai hasil dari konflik psikologis dan dorongan bawah sadar, maka psikoanalisis dapat digunakan sebagai alat untuk mencegah korupsi. Dengan membantu individu memahami dan mengatasi konflik internal mereka, kita bisa mencegah perilaku koruptif sebelum terjadi.
Namun, penting untuk diingat bahwa psikoanalisis bukanlah solusi ajaib untuk korupsi. Meskipun dapat memberikan wawasan yang berharga, psikoanalisis tidak dapat menggantikan kebijakan anti-korupsi yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, psikoanalisis membutuhkan waktu dan komitmen, dan mungkin tidak cocok untuk semua orang.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang id, ego, dan superego, serta bagaimana mereka mempengaruhi individu dan masyarakat, dapat membantu kita dalam merancang kebijakan anti-korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Meskipun psikoanalisis bukanlah solusi ajaib untuk korupsi, itu menawarkan cara baru untuk memahami dan mengatasi masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Freud, S. (1920). Beyond the Pleasure Principle. London: The Hogarth Press.
Freud, S. (1923). The Ego and the Id. London: The Hogarth Press.
Freud, S. (1915). The Unconscious. London: The Hogarth Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan Tahunan 2020. Jakarta: KPK.
Transparency International. (2020). Corruption Perceptions Index 2020. Berlin: Transparency International.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H