Mohon tunggu...
Akmal Satrio Fasha Wihardi
Akmal Satrio Fasha Wihardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Akmal satrio Fasha Wihardi, NIM: 41322010001. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak, M. Si. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursi Sigmund Freud dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   21:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   21:08 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemahaman tentang id, ego, dan superego juga dapat digunakan dalam merancang kebijakan anti-korupsi. Misalnya, kebijakan yang dirancang untuk memanfaatkan id, seperti insentif ekonomi, dapat digunakan untuk mendorong perilaku yang jujur dan transparan. Di sisi lain, kebijakan yang dirancang untuk memperkuat superego, seperti pendidikan moral dan hukum anti-korupsi, dapat digunakan untuk mencegah perilaku koruptif.

Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini harus dirancang dengan mempertimbangkan kompleksitas dan dinamika id, ego, dan superego. Misalnya, insentif ekonomi mungkin tidak efektif jika dorongan id untuk kekayaan dan kekuasaan terlalu kuat. Demikian pula, pendidikan moral dan hukum anti-korupsi mungkin tidak efektif jika superego tidak cukup kuat untuk menahan dorongan id.

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang id, ego, dan superego, serta bagaimana mereka mempengaruhi individu dan masyarakat, dapat membantu kita dalam merancang kebijakan anti-korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dokpri_akmalsatrio
Dokpri_akmalsatrio

Solusi: Psikoanalisis sebagai Alat Pencegahan Korupsi

Jika kita memahami korupsi sebagai hasil dari konflik psikologis dan dorongan bawah sadar, maka psikoanalisis dapat digunakan sebagai alat untuk mencegah korupsi. Psikoanalisis, sebagai cabang psikologi yang berfokus pada alam bawah sadar, dapat membantu individu memahami dan mengatasi konflik internal mereka.

Pertama, psikoanalisis dapat digunakan untuk membantu individu mengidentifikasi dan memahami dorongan bawah sadar mereka yang mungkin mendorong perilaku koruptif. Misalnya, seorang pejabat yang memiliki dorongan kuat untuk kekayaan dan kekuasaan (id) dapat belajar untuk mengenali dan mengendalikan dorongan ini melalui terapi psikoanalisis.

Kedua, psikoanalisis dapat digunakan untuk membantu individu mengatasi konflik antara id, ego, dan superego. Misalnya, seorang pejabat yang merasa terpecah antara dorongan mereka untuk menerima suap (id) dan nilai-nilai anti-korupsi mereka (superego) dapat belajar untuk menyeimbangkan dorongan ini melalui terapi psikoanalisis.

Ketiga, psikoanalisis dapat digunakan untuk membantu individu mengembangkan mekanisme pertahanan yang lebih sehat. Misalnya, seorang pejabat yang menggunakan penyangkalan atau rasionalisasi untuk mengatasi kecemasan mereka tentang perilaku koruptif dapat belajar untuk menggunakan mekanisme pertahanan yang lebih sehat, seperti sublimasi atau humor, melalui terapi psikoanalisis.

Namun, penting untuk diingat bahwa psikoanalisis bukanlah solusi ajaib untuk korupsi. Meskipun dapat memberikan wawasan yang berharga dan alat untuk mencegah korupsi, psikoanalisis tidak dapat menggantikan kebijakan anti-korupsi yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, psikoanalisis membutuhkan waktu dan komitmen, dan mungkin tidak cocok untuk semua orang.

Namun, dengan memasukkan psikoanalisis ke dalam toolkit kita dalam perang melawan korupsi, kita dapat menambahkan dimensi baru dalam upaya kita untuk memahami dan mencegah fenomena ini. Dengan memahami korupsi tidak hanya sebagai masalah hukum atau ekonomi, tetapi juga sebagai masalah psikologis, kita dapat merancang strategi yang lebih holistik dan efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun