Mohon tunggu...
Akmal Satrio Fasha Wihardi
Akmal Satrio Fasha Wihardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Akmal satrio Fasha Wihardi, NIM: 41322010001. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak, M. Si. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursi Sigmund Freud dan Fenomena Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   21:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   21:08 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Teori Freud Menerangkan Korupsi di Indonesia 

  • Alam Bawah Sadar dan Korupsi

Sigmund Freud, dalam teorinya, mengemukakan bahwa alam bawah sadar memiliki peran penting dalam mengendalikan perilaku manusia. Menurut Freud, alam bawah sadar adalah bagian dari pikiran kita yang berisi pikiran, ingatan, dan keinginan yang telah kita tekan karena berbagai alasan. Meskipun kita mungkin tidak sadar akan isi alam bawah sadar kita, Freud berpendapat bahwa ini memiliki pengaruh yang kuat terhadap perilaku kita.

Dalam konteks korupsi, ini berarti bahwa tindakan koruptif mungkin dipicu oleh dorongan bawah sadar yang tidak sepenuhnya disadari oleh pelakunya. Misalnya, seorang pejabat mungkin memilih untuk menerima suap karena dorongan bawah sadar untuk mendapatkan kekayaan atau kekuasaan, meskipun mereka mungkin secara sadar menyadari bahwa tindakan tersebut salah dan melanggar hukum.

Namun, alam bawah sadar bukan hanya tentang dorongan negatif. Freud juga berpendapat bahwa alam bawah sadar berisi nilai-nilai dan norma-norma sosial yang telah kita internalisasi sejak masa kanak-kanak. Dalam konteks korupsi, ini berarti bahwa alam bawah sadar juga bisa menjadi sumber resistensi terhadap perilaku koruptif. Misalnya, seorang pejabat mungkin menolak suap karena nilai-nilai bawah sadar mereka yang menentang korupsi.

Namun, pertanyaannya adalah, mengapa beberapa orang memilih untuk bertindak koruptif meskipun mereka memiliki nilai-nilai anti-korupsi dalam alam bawah sadar mereka? Freud memiliki jawaban untuk ini. Menurutnya, konflik antara dorongan bawah sadar dan nilai-nilai bawah sadar dapat menciptakan kecemasan. Untuk mengatasi kecemasan ini, individu mungkin menggunakan mekanisme pertahanan psikologis, seperti penyangkalan, rasionalisasi, atau proyeksi.

Misalnya, seorang pejabat yang menerima suap mungkin menyangkal bahwa tindakan mereka adalah korupsi, atau mereka mungkin merasionalisasi tindakan mereka dengan berpikir bahwa semua orang melakukannya, atau mereka mungkin memproyeksikan kesalahan mereka pada orang lain, seperti mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk menerima suap.

Dengan demikian, alam bawah sadar, dengan dorongan dan nilai-nilainya, serta konflik dan mekanisme pertahanan yang mungkin timbul, dapat memainkan peran penting dalam perilaku koruptif. Memahami dinamika ini dapat membantu kita dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi.

Namun, penting untuk diingat bahwa psikoanalisis adalah salah satu dari banyak pendekatan dalam memahami korupsi. Meskipun memberikan wawasan yang berharga, pendekatan ini tidak dapat menjelaskan semua aspek korupsi. Oleh karena itu, penting untuk menggabungkan psikoanalisis dengan pendekatan lain, seperti pendekatan sosial, ekonomi, dan politik, dalam upaya memahami dan menangani korupsi

Dokpri_akmal satrio
Dokpri_akmal satrio

Eros dan Thanatos: Dorongan untuk Korupsi

Dalam teori psikoanalisisnya, Sigmund Freud mengidentifikasi dua dorongan dasar dalam psikologi manusia: eros dan thanatos. Eros, yang dinamai setelah dewa cinta Yunani, mewakili hasrat untuk hidup, menciptakan, dan berkembang. Di sisi lain, Thanatos, yang dinamai setelah dewa kematian Yunani, mewakili dorongan untuk menghancurkan dan kembali ke keadaan tidak sadar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun