Seberapa efektif sistem check and balances diindonesia?Namun sebelum kita masuk kesitu kita harus tau dulu nih tentang sistem check and balances itu sendiri. Check and balances dikemukakan pertama kali oleh Baron de Montesquieu. Gagasan ini lahir sebagai hasil dari ajaran klasik tentang pemisahan kekuasaan (separation of power), dan pertama kali diadopsi ke dalam konstitusi negara oleh Amerika Serikat (US Constitution 1789). Suatu negara dikatakan memiliki sistem check and balances yang efektif jika tidak ada satu pun cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dominan, serta dapat dipengaruhi oleh cabang lainnya.
Lembaga negara merupakan badan yang berwenang sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam hal menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh rakyat. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka lembaga perwakilan rakyat juga merupakan lembaga yang berfungsi sebagai checks and balances terhadap lembaga negara lainnya.
Prinsip checks and balances erat kaitannya dengan teori pemisahan kekuasaan. Prinsip ini lahir agar dalam pemisahan kekuasaan tidak terjadi kebuntungan hubungan antar cabang kekuasaan dan menghindari penyalahgunaan yang terjadi dalam suatu cabang kekuasaan. Secara tersirat hakikat dari prinsip check and balances adalah menjamin adanya kebebasan dari masing-masing cabang kekuasaan yang satu terhadap kekuasaan lainnya. Di Indonesia, pelaksanaan prinsip check and balances kurang seimbang selama masa Orde Lama dan Orde Baru.
Dengan adanya sistem checks and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara ini menurut Jaendjri Gaffar, mempersempit ruang gerak lembagalembaga dalam melaksankan tugas dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kekuasaan atau wewenang untuk masuk dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,” ujar Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (30/11) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu bagaimanakah pengimplementasiannya di Indonesia?Sebelumnya terjadi perubahan konsep pemisahan kekuasaan pada lembaga negara di Indonesia, Awal mulanya sebagai pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi hubungan MPR dengan lembaga tinggi negara lain, Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945 yang mengahapus pasal 1 ayat 2 tersebut, kedaulatan rakyat dibagi-bagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip checks and balances
Intinya, dengan adanya mekanisme checks and balances ini masing-masing lembaga negara dapat mengawasi dan mengimbangi kekuasaan lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi dan konstitusi, UUD 1945 demi terciptanya penyelengaraan negara yang jauh dari kesewenang-wenangan dan akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H