Masyarakat ekonomi syariah takut dalam hal berinvestasi, bukan karena takut rugi, melainkan takut akan riba dalam investasi. Sebelumnya saya akan menjelaskan mengenai investasi.Â
Investasi merupakan suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.Â
Tetapi, jangan berasumsi bahwa investasi adalah hal yang instan, investasi membutuhkan waktu yang lama agar bisa menguntungkan. Sama halnya seperti Infaq, bedanya kita menginvestasikan uang kita untuk kita sendiri di akhirat dalam bentuk pahala.Â
Menurut Quraish Shihab, infaq sendiri memiliki arti mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti. Maka dari itu investasi juga dianggap sebagai salah satu cara membelanjakan harta untuk keluarga. Dengan ini, investasi itu diperbolehkan.Â
Namun, apa yang membedakan investasi konvensional dan investasi syariah. Selain berbasis syariah, investasi syariah juga memastikan untuk menghindari hal haramÂ
Berikut merupakan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam investasi syariah. Dengan Prinsip ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan haramnya dalam berinvestasi, karenaÂ
1. Menghindari GhararÂ
Yang pertama ada gharar. Gharar sendiri memiliki arti yang tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan.Â
2. Menghindari MaisirÂ
Kemudian Investasi dalam Islam juga menghindari maisir yang artinya judi atau bertaruh, baik dengan benda atau uang. Maisir juga bisa berwujud perbuatan mencari laba dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha. Caranya dengan menebak atau mensyaratkan pembayaran lebih dulu.Â
3. Menghindari ribaÂ