Mohon tunggu...
Akmal Musthofa
Akmal Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama Muhammad Akmal Musthofa Alamat Gresik Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterlibatan perempuan dalam politik: langkah menuju demokrasi yang lebih seimbang

25 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   01:01 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sejarah politik dunia, keterlibatan perempuan dalam proses politik telah mengalami perjalanan panjang penuh tantangan. Namun, di era modern ini, peran perempuan dalam politik semakin mendapat tempat yang lebih signifikan. Partisipasi perempuan bukan hanya soal pencapaian kesetaraan gender, melainkan juga langkah strategis menuju demokrasi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan seimbang. Keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya memberikan suara yang lebih beragam, tetapi juga dapat memperkaya kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Keterlibatan Perempuan di Indonesia dalam parlemen sangatlah rendah, Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen. Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial.
Partisipasi politik perempuan sangat penting dalam membangun sistem politik yang inklusif dan representatif. Peningkatan partisipasi ini telah menjadi fokus global dalam beberapa dekade terakhir, didorong oleh kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender. Peran perempuan dalam politik tidak hanya sebagai isu hak asasi manusia, tapi juga sebagai kunci memperkuat demokrasi.
Sejarah mencatat bahwa Selandia Baru sebagai negara pertama memberikan hak suara kepada perempuan pada 1893, diikuti Amerika Serikat (1920), Prancis (1944), Argentina (1947), dan Swiss (1971). Saudi Arabia memberikan hak suara kepada perempuan pada 2015, mengakhiri larangan bersejarah.
Meskipun ada tantangan, perjuangan perempuan telah membuka pintu kesetaraan dan perwakilan dalam pengambilan keputusan politik global. Perempuan membawa perspektif unik memperkaya debat, menghasilkan kebijakan seimbang, dan menciptakan representasi baik bagi masyarakat.

Namun, kendala sosial, budaya, ekonomi, dan hukum masih menghambat partisipasi perempuan. Oleh karena itu, reformasi politik yang mendukung kesetaraan gender seperti kuota perempuan, pendidikan politik inklusif, dan dukungan memadai bagi perempuan dalam politik sangat penting.
Pemerintah dalam mewujudkan, kesejahteraan dan keadilan gender pemerintah terus mendorong tercapainya kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen serta mengikis ketimpangan gender dalam politik. Perpres Grand Design adalah rancangan dari pemerintah untuk meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam partisipasi politik. Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati mengatakan bahwa Rancangan Perpres Grand Design tersebut menjadi kabar baik bagi para perempuan yang ingin berpartisipasi dalam dunia politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun