Mohon tunggu...
akmal maulana
akmal maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jl.Raya tenjo tegalpondoh Blok kiara no.34 Rt004/003 Desa.Singabangsa Kec.Tenjo Kab.Bogor Prov.Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi bagi Perusahaan Membayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

4 Mei 2024   09:05 Diperbarui: 4 Mei 2024   09:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AKMAL MAULANA

221010250031

FAKULTAS HUKUM

JAKARTA -- salah satu Perusahaan di daerah ibukota Jakarta.

Mengingatkan kepada salah satu Perusahaan di Jakarta untuk meningkatkan menggunakan Upah Minimum dalam membayarkan upah kepada karyawan. Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada dibawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas yaitu pidana sesuai UU ketenagakerjaan, apabila Perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimum.

Pelanggaran pembayaran dibawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta.

Sebelumnya gubernur Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dibalai kota, selasa (21/11), penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang di hitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3 sehingga penghasilan UMP sebesar Rp 5,067,381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun