Mohon tunggu...
Akmal Maulana
Akmal Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

apapun kondisinya turu dan mabar selalu terdepan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Apakah Bulu Kucing Itu Termasuk Najis dalam Pandangan Islam?

30 November 2023   12:25 Diperbarui: 30 November 2023   14:21 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian orang, kucing merupakan hewan peliharaan yang sangat menggemaskan. Berbagai nash fiqih menjelaskan bahwa apabila terpotongnya bagian tubuh hewan yang masih hidup, maka hukum suci dan hukum najisnya sama seperti hukum bangkai  hewan tersebut.

Ketentuan hukum diatas berdasarkan salah satu hadits, yaitu:

مَا قُطِعَ مِنْ ححيٍّ فīُوَ مَيِّتٌ

"Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai" (HR Hakim).

Pengecualian terhadap ketentuan di atas berlaku apabila bagian tubuh yang terpotong itu rambut/bulu dari hewan tersebut. Jika bulunya berasal dari hewan yang halal, maka hukumnya juga suci. Namun, jika bulu tersebut berasal dari hewan yang tidak halal, maka bulu tersebut dianggap najis.

Jadi, apakah bulu kucing yang rontok itu termasuk najis?

Dalam hal ini, sebagian ulama menggolongkan bulu yang rontok pada kucing sebagai  najis. Oleh karena itu, najis tersebut dihukumi ma'fu (dapat diterima, diperbolehkan, ditoleransi) dalam jumlah sedikit, dan terutama bagi mereka yang sering bersentuhan dengan kucing dan sulit menghindari bulu dan kerontokan bulu kucing, juga dapat diterima dalam jumlah banyak.

Ketentuan hukum ini  terdapat dalam kitab Hasiyah Al-Baijri karya Ibni Qasim Al-Ghazi :

(وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين  

"Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis 'kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya."

Oleh karena itu, jumlah rambut/bulu kucing yang rontok tersebut menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai penilaian masyarakat secara umum ('urf). Maka dapat disimpulkan bahwa rontokan bulu/rambut kucing itu ditoleransi (ma'fu), dilihat dari jumlah serta situasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun