Belakangan ini marak terjadi tindakan persekusi terhadap warga yang berkumpul untuk menyatakan pendapat agar 2019 nantinya indonesia dapat mengganti Presiden dalam Pilpres secara konstitusional di berbagai tempat contohnya di surabaya.
Melihat hal ini kaum milenial tentu tidak akan tinggal diam melihat ada orang yang melakukan tindakan kekerasan sepihak tanpa ditahan oleh pihak yang berwajib, tindakan ini dapat dikenakan pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan lain-lain, berbagai video yang diunggah oleh netizen turut memberikan simpati kepada para korban persekusi dan sebagian mengecam aksi kekerasan terhadap masyarakat yang tidak mendukung ganti presiden namun melakukan kekerasan.
sekian dulu tulisan saya kali ini, wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H