Mohon tunggu...
Akmal Arsalan
Akmal Arsalan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hobinya futsal dan silat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencemaran Nama Baik Dalam Hukum Perdata

8 September 2023   13:46 Diperbarui: 13 September 2023   16:50 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, hukum perdata di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait dengan pencemaran nama baik, dan individu atau badan hukum yang merasa dirugikan dapat menggunakan perangkat hukum ini untuk melindungi hak-hak mereka dan mendapatkan ganti rugi yang pantas jika terbukti adanya pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun