Dengan demikian, hukum perdata di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait dengan pencemaran nama baik, dan individu atau badan hukum yang merasa dirugikan dapat menggunakan perangkat hukum ini untuk melindungi hak-hak mereka dan mendapatkan ganti rugi yang pantas jika terbukti adanya pencemaran nama baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!