Dengan demikian, hukum perdata di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait dengan pencemaran nama baik, dan individu atau badan hukum yang merasa dirugikan dapat menggunakan perangkat hukum ini untuk melindungi hak-hak mereka dan mendapatkan ganti rugi yang pantas jika terbukti adanya pencemaran nama baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!