Pada abad ke-21 ini, kompleksitas perekonomian semakin meningkat akibat globalisasi yang berdampak pada sistem perekonomian global. Di zaman sekarang ini, ekonomi Islam dengan penekanan pada maqasid al-Syariah menawarkan peluang unik untuk mengatasi permasalahan ekonomi kontemporer. Konsep maqasid al-Syariah yang dilandasi oleh tujuan-tujuan utama atau maksud-maksud Islam telah menjadi landasan utama bagi pembangunan ekonomi yang cepat dan inklusif.
   Globalisasi perekonomian telah memberikan manfaat dan peluang bagi perekonomian syariah. Di satu sisi, globalisasi telah memfasilitasi perluasan ekonomi Islam ke pasar global dan meningkatkan akses terhadap uang dalam jumlah yang lebih besar. Namun globalisasi juga membawa dampak negatif, seperti penetrasi konsumerisme keagamaan yang bertentangan dengan prinsip syariah dan meningkatnya jumlah masyarakat yang berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah.
   Dalam konteks ini, tujuan artikel ini adalah untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang pengembangan ekonomi berbasis syariah di era globalisasi ekonomi. Kami akan melakukan analisis menyeluruh tentang bagaimana prinsip-prinsip Syariah dapat digunakan dalam berbagai bidang ekonomi, mulai dari perbankan dan keuangan hingga perdagangan dan investasi. Selain itu, kami akan menyelidiki bagaimana ekonomi Islam dapat berkontribusi pada pengembangan sistem ekonomi yang lebih stabil, kuat, dan berkelanjutan dalam konteks globalisasi.
   Artikel ini terdiri dari beberapa bagian utama. Pertama, akan disajikan pemahaman konseptual maqasid al-Syariah dan relevansinya dalam konteks ekonomi Islam. Kemudian akan dibahas permasalahan utama yang harus diatasi dalam rangka mengembangkan perekonomian berbasis syariah di era globalisasi, seperti permasalahan hukum, keuangan, dan sosial. Lebih lanjut, artikel ini akan memberikan perspektif perkembangan ekonomi Islam dalam konteks globalisasi, serta strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan yang ada.
   Dengan pemahaman menyeluruh mengenai tantangan dan peluang dalam mengembangkan ekonomi berbasis syariah di era globalisasi, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi mereka yang mengembangkan lapangan kerja, praktik ekonomi, dan institusi yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi yang lebih inklusif dan berjangka panjang.
 Naaaahhhhh......Selanjutnya kita masuk pada inti pembahasan dalam materi yang akan kita bahas ya teman teman, cekidooottt....
   Pemahaman konsep maqasid al-Syariah telah menjadi fokus utama dalam pengembangan ekonomi Islam yang berkelanjutan. Konsep ini memberikan pendekatan holistik untuk menentukan keberhasilan suatu sistem ekonomi, dengan fokus pada pencapaian tujuan utama Syariah Islam, seperti pembangunan agama, sosial, dan ekonomi. Dalam konteks ilmu ekonomi, pemahaman maqasid al-Syariah memungkinkan berkembangnya prinsip-prinsip ekonomi Islam yang lebih substantif dan bertahan lama, sehingga menghasilkan sistem yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
   Di era globalisasi ekonomi, tantangan pengembangan perekonomian berdasarkan prinsip syariah menjadi semakin kompleks. Tantangan pertama adalah menyelaraskan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan dinamika pasar global yang cepat dan kompleks. Globalisasi telah mengakibatkan meningkatnya konsumerisme agama, serta permasalahan harmonisasi antara peraturan agama dan standar internasional yang ada.
   Contoh lainnya adalah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global. Lembaga keuangan syariah harus bersaing dengan lembaga keuangan konvensional dalam menyediakan produk dan layanan yang berpegang pada prinsip syariah dengan tetap menjaga daya saing dan inovasi. Selain itu, regulasi dan hukum menjadi pertimbangan penting untuk memastikan praktik ekonomi syariah tetap berpegang pada prinsip syariah dan tidak melanggar peraturan yang sudah ada.
   Namun dibalik kendala tersebut, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah di era globalisasi. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan tujuan yang semakin diakui dunia internasional, dan ekonomi Islam dengan fokus pada maqasid al-Syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan tersebut. Selain itu, kemajuan teknologi inform asi dan komunikasi telah menciptakan peluang baru bagi pengembangan produk keuangan syariah yang inovatif dan lebih kompleks.
   Dalam menghadapi permasalahan dan melaksanakan solusinya, perlu dikembangkan strategi yang komprehensif dan terintegrasi. Hal ini meningkatkan kebutuhan untuk meningkatkan literasi syariah di masyarakat, membina kolaborasi antar lembaga keuangan syariah, mengembangkan peraturan yang relevan untuk pengembangan ekonomi syariah, dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas terhadap layanan keuangan syariah.