Ushul" .
Zakaria Al-Anshari adalah seorang qadhi yang bermadhab syafi'i. Nama asli beliau adalah Zainuddin Abu Yahya Zakariyya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariyya Al-Anshari Al-Khazraji As-Sunaiki Al-Qahiri Al-Azhari Asy-Syafi'i atau yang kerap disapa dengan panggilan Imam Zakaria al-Anshari. Beliau lahir pada tahun 824 H, di Sunaikah, desa kecil yang terletak antara kota Bilbis dan Al-Abbasiyah, timur Mesir. Dan wafat pada tanggal 4 Dzulhijjah 926 H/27 November 1520 M dalam usia 100 tahun lebih. Beliau memiliki banyak karya, salah satunya adalah kitab "LubbulBeliau menjelaskan di pembuka kitabnya bahwa kitabnya ini membahas dua ushul, yakni ushul fiqh dan ushul ad-din. Lalu di penjelasan pertama beliau menjelaskan pengertian ushul fiqh. Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh secara global (ijmaliy), metode pengambilan dalil-dalil terperinci (tafshili), serta karakteristik pengguna dalil-dalil tersebut. Dan menurut pengertian lain ushul fiqh adalah pengetahuan terhadap hal-hal di atas.Â
Ilmu ushul fiqh juga berkaitan erat dengan ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu lugho, qowaid fiqh, dan fiqh itu sendiri. Karena ushul fiqh ini termasuk salah satu faktor mengapa suatu hukum dapat ditetapkan. Adanya ilmu ushul fiqh ini salah satunya adalah sebagai cara ulama untuk menyikapi dalil-dalil di dalam al-qur'an yang terkadang bertentangan satu sama lain.Â
Salah satu contoh pertentangan dalil ada dalam QS al-Baqarah : 240 yang mana dalam ayat tersebut dijelaskan tentang ketentuan iddah wanita yang ditinggal mati suami sebagai berikut :
artinya :
"Dan orang-orang yang yang akan meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)."
Ayat ini menjelaskan secara umum tentang iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu satu tahun. Ayat ini bertentangan secara zahir dengan QS al-Baqarah : 234
artinya:
"Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari."
Dalam ayat terakhir ini Allah memegaskan bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Jadi terjadi pertentangan hukum yang dikandung antara kedua ayat tersebut.
Pertentangan tersebut perlu disikapi dengan teori yang terkandung di dalam ilmu ushul fiqh. Sehingga dari dalil-dalil yang bertentangan tersebut dapat ditarik kesimpulan dan menjadi sebuah hukum fiqh. Karena jika kita menelan mentah-mentah dallil tersebut maka akan terjadi ketidak cocokan, yang nanti justru akan membingungkan. Oleh karenanya ilmu ushul fiqh ini adalah ilmu alat yang perlu dipelajari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H