Dengan fenomena seperti ini, apakah pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menolak pengungsi seperti yang dilakukan Malaysia? Tentu saja Indonesia memiliki hak untuk menolak pengungsi sebagaimana posisi Indonesia ditengah pandemi juga sangat terdampak. Jika dalih "atas dasar kemanusiaan" hanya digunakan untuk menarik perhatian media serta komunitas internasional, sepertinya Indonesia harus belajar memahami kondisi negeri sendiri.
Lantas, adakah hak untuk menolak pengungsi? Tentu saja ada, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Konvensi Jenewa 1951, negara boleh menolak pengungsi apabila pengungsi tersebut dirasa akan menjadi ancaman nasional suatu negara dan juga mengingat Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951 serta protokol 1967, tentu saja Indonesia tidak terlalu terikat dengan aturan yang berlaku dalam konvensi tersebut.Â
Sehingga dalam keadaan seperti ini, di tengah pandemi corona seharusnya Indonesia mengikuti langkah Malaysia, bukannya menyampingkan rasa kemanusiaan melainkan untuk melindungi dan menjamin kondisi rakyat negara sendiri lebih penting dalam kondisi pandemi ini.
Meski dilema kemanusiaan dan kecemburuan sosial akan menjadi  beban pikiran pemerintah Indonesia, namun pemerintah juga harus membuka mata melihat polemik yang terjadi di dalam negeri sebelum mengambil keputusan, dalam hal ini Indonesia tidak harus memaksakan diri untuk menerima pengungsi dan merasa diberatkan dengan tugas nya sebagai salah satu negara ASEAN.  Â
Pemerintah dapat menerima kembali pengungsi setelah perekonomian berangsur membaik atau keadaan di Indonesia mulai stabil. Disaat pandemi seperti ini rasanya kurang tepat untuk menerima pengungsi atas dasar kemanusiaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H