Mohon tunggu...
Akmal Maulana AR
Akmal Maulana AR Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, UII

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dilema Kemanusiaan : Hak Indonesia untuk Menolak Pengungsi

2 Juli 2020   09:01 Diperbarui: 2 Juli 2020   08:59 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai "orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut."

Pengungsi seakan telah menjadi bagian dari kehidupan rakyat Indonesia, tanpa disebutkan lagi mereka berasal dari mana, hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui mengenai pengungsi yang ada di Indonesia, salah satunya pengungsi Rohingya. Indonesia adalah rumah bagi 13,500 pengungsi dari 45 negara berbeda di dunia.

Melihat bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak ikut meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 terkait pengungsi internasional dan pencari suaka, merupakan bukti bahwa Indonesia belum siap untuk menampung pengungsi serta menjamin kehidupan mereka di Indonesia, disamping Indonesia harus memastikan jaminan kehidupan yang layak dari Sabang-Merauke. 

Selain aspek ketidaksiapan dan masalah domestik Indonesia, Indonesia juga harus memikirkan mengenai perbedaan yang tajam antara budaya pengungsi/pencari suaka dengan budaya daerah yang ada di Indonesia, dimana hal ini cenderung akan menimbulkan konflik sosial. Dan lebih jauhnya lagi jikalau terjadi asimilasi antara pengungsi dengan warga setempat justru memberikan beban baru dikarenakan anak-anaknya tidak berdasarkan repatriasi atau resettlement. 

Dari posisi dilematik diatas, seharusnya Indonesia memiliki hak untuk tidak menerima pengungsi lagi, apalagi ketika tanggal 25 Juni 2020 Indonesia menerima 94 pengungsi dari Rohingya dengan dalih "atas dasar kemanusiaan", di samping problematika Indonesia dalam menanggulangi pandemi corona. 

Langkah dilematis yang diambil Indonesia tentu saja dengan alasan, yaitu kemanusiaan. Namun, disamping itu juga pemerintah harus melihat potensi apa yang akan ditimbulkan. Pandemi corona telah menjadi ujian seluruh dunia termasuk Indonesia dalam bertahan dan mengontrol stabilitas negara.

Ekonomi yang memburuk dan beberapa wilayah yang tergolong miskin akan menimbulkan percikan konflik antar masyarakat, mengingat bahwa Aceh masih menduduki peringkat satu provinsi termiskin di Sumatera. Sehingga ketika pemerintah menerima pengungsi Rohingya di Aceh, hal tersebut dapat mengakibatkan kecemburuan sosial antara penduduk lokal dan pengungsi. 

Kecemburuan sosial tersebut dapat berupa bantuan dari pemerintah pusat yang akan diberikan kepada para pengungsi di samping rakyat Aceh juga membutuhkan bantuan pemerintah. Tentu saja hal seperti ini akan melahirkan gesekan konflik antara penduduk lokal dan pengungsi Rohingya.

Tidak hanya Aceh, namun beberapa wilayah juga mungkin merasakan hal yang sama. Ketika pemerintah tidak meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967, tentu pemerintah Indonesia mengetahui seberapa besar kapasitas yang dimiliki negara dalam menampung para pengungsi, salah satunya pemenuhan kebutuhan pokok serta keberlangsungan hidup para pengungsi. 

Melihat kondisi pandemi yang menggerogoti seantero negeri ini, tentu saja ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerima pengungsi lagi. Banyak hal yang lebih mendesak seperti kesehatan rakyat dan stabilitas perekonomian yang merosot. Datangnya pengungsi Rohingya dari Myanmar menuju Malaysia, namun pemerintah Malaysia dengan tegas tidak dapat menerima lagi pengungsi akibat krisis ekonomi membuat mereka harus pergi ke Aceh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun