Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Money

Karya Seni/Hak Cipta sebagai Collateral (Anggunan Pinjaman via Bank)

11 Oktober 2015   06:48 Diperbarui: 11 Oktober 2015   10:26 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The battle of copyright. Door Christopher Dombres via Flickr (CC-BY 2.0

"AUTEURSRECHT (Belanda) = hak cipta"

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI ,tIdak lain dimaksud sebagi penghargaan atas karya nya yang dimiliki oleh pemiliknya, sehingga pemilik HKI berhak atas pemanfaatan, penjualan, serta kegiatan lain berkenaan kekayaan intelektual yang dimilikinya . HKI dibagi ke dalam 7 kategori yaitu:

  1. Paten (UU No. 14 Tahun 2001)
  2. Merek (UU No. 15 Tahun 2001)
  3. Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
  4. Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
  5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
  6. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000)

Lebih lanjut , namun dari berapa pantauan penulis juga menemui masyarakat umum maupun hingga media, masih ada yang belum bisa membedakan antara Paten, Merek, maupun Hak Cipta. Sehingga sering kita mendengar saya mau patenin lagu ciptaan dll, untuk sebab itu masyarakat haruslah melek hukum agar bisa di produk hukum tersebut bisa di manfaatkan semestinya,dan karena itu kita harus mengenal salah satu produk hukum  tersebut namun karena terbatas nya waktu maka saya hanya mengulas sedikit salah satu nya perihal tentang Hak cipta (Copy right) yang pada UU No.28 Tahun 2014 Hak Cipta yang terbaru.

Karya Seni sebagai perlindungan Hukum UU Hak Cipta

Karya seni merupakan faktor pendukung ekonomi kreatif dimana hasil dari karya seni tersebut haruslah dapat perilndungan hukum yang dikenal sebagai produk Hukum UU HAK CIPTA, dari Istilah hak cipta mengacu pada pembuatan utama, berkenaan dengan karya sastra dan seni yang dapat dilakukan penulis atau seizinnya, Hak cipta terkait karya seni seperti puisi, novel, musik,lukisan dan sinematografi.Sedangkan  Definisi Hak Cipta sesuai dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta adalah : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi artinya sebagai pencipta atau penerima hak mempunyai kewenangan untuk mempublikasikan dan/atau memperbanyak hasil karya ciptaan dan / atau memberikan izin terlebih dahulu kepada orang lain yang hendak memakai atau menggunakan hasil karanya. Dengan tidak mengurangi pematasan-pembatasan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya adalah Hak Cipta itu dibatasi oleh Undang-undang Hak Cipta mana yang termasuk pelanggaran Hak Cipta dan mana yang bukan.

UU Hak Cipta juga memperhatikan ketentuan perjanjian internasional diantaranya Konvensi Bern ttg Perlindungan Karya Seni &Sastra. apa itu konvensi bern

“Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (“Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra” atau “Konvensi Bern”) pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai”.

DI negara maju. Kepemilikan hak cipta intelektual bisa menjadi bankable. Artinya bisa jadi agunan untuk pinjaman bank.Seperti contoh nya ,Pemerintah negara lain gak cuma mendukung industri game nya terkait hak cipta tapi juga pemberian pinjaman dana. Makanya besar dalam upaya pembangunan pada sektor ekonomi kreatif di negara tersebut, munkin hal ini yang mendorong upaya terwujudnya RUU Hak Cipta pada tahun 2014  yang lalu dan telah disetujui DPR dan pemerintah indonesia,

Seperti di ketahui Indonesia telah memiliki UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU tsb munkin dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian dan juga agar seniman dapat memperoleh pinjaman dari Bank dengan “menjaminkan” karyanya dengan tujuan Peran Industri Kreatif dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Perubahan UU hak cipta yang lama dengan yang baru

Dari penulusuran penulis ada berapa point penting dari UU Hak Cipta terbaru  yaitu  hal yang lebih mendetail mengenal Hak Cipta dari pada  UU hak cipta yang lama  ,salah satunya  pada UU Hak cipta terbaru mengenal yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di maksud LMK merupakan badan hukum sejenis nirlaba yg dberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk menghimpun & mendistribusikan royalti (pasal 87 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014) yang diatur pada pasal  87 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 Undang - undang hak cipta

 “Di tentukan bahwa lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  yang tidak memiliki ijin operasional  dari MENKUMHAM dilarang menarik , menghimpun dan mendistribusikan royalti”.

artinya Dalam UU Hak Cipta tahun 2002 memang tdk dijelaskan definisi LMK, akan tetapi dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 posisi LMK diperjelas,Jika LMK telah berfungsi dengan baik para Pencipta/Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait tak perlu repot-repot menjaga karya mereka dan juga pada UU hak cipta terbaru  ,Hak cipta merupakan harta. Bisa menjadi fidusia/jaminan ke bank. Ini ada di pasal 16 ayat 3. Hebat kan :).

Dari Penjelasan Umum UU Hak Cipta dapat diketahui sejumlah perbedaan dengan UU 19/2002 ( yang ketentuanya ada di gambar undang-undang hak cipta secara garis besar ) sebagai berikut :

Jaminan Fidusia

Dalam UU Hak Cipta yang baru, selain juga mengatur hak moral pencipta hak ekonomi nya pun terjamin.mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud ada aturan mengenai "Hak Cipta" dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yang di atur pada.pasal 16 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 yang munkin aja ini sudah lama ditunggu oleh para penggiat di dunia karya seni: "Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.".

 

Sebelum lebih jauh mengenal hak cipta yang dapat di jadikan objek fidusia yang merupakan produk hukum terbaru pada objek jaminan fidusia namun ada hal menarik tentang Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia yaitu pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang2an. seperti yang disebutkan di dalam Pasal 16 ayat (4) maka Peraturan perundang-undangan tersebut  dapat di kaitkan adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mari mengenal lebih dahulu Pengertian fidusia berdasar UU 42/1999 tentang jaminan fidusia

Pengertiannya

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka (1) : Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.

Pasal 1 angka 2 UUJF : Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya,sedangkan jaminannya adalah hak tanggungan (khusus Tanah) maka kaitanya dengan  UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk barang bergerak dikenal ada dua macam jaminan, yakni gadai dan fidusia (yg di atur di dalam Pasal 1150–1161 KUHPerdata)

Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :

Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Objek Jaminan Fidusia :

Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Hapusnya jaminan Fidusia :

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
  2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
  3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
  4. Konkorndansi :
  5. Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
  6. Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
  7. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.

Kabar terbaru yang bisa di anggap menggembirakan HAK CIPTA DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA.maka menurut hemat penulis Hak cipta juga memenuhi syarat yang ditentukan pada Pasal 1 ayat (2) UUJF tersebut dengan syarat bahwa perjanjian haruslah tertulis dan sifat perjanjian jaminan fidusia adalah sebagai perjanjian ikutan dari perjanjian pokoknya (perjanjian accesoir). maksudnya perjanjian fidusia itu ada karena ada perjanjian pokok yang mendahuluinya, perjanjian pokok itu bisa perjanjian sewa beli (leasing), perjanjian hutang piutang (kredit) dan lain-lain.

seperti contoh  jika kita mengadakan perjanjian kredit sepeda motor dengan perush leasing, maka kita biasanya menandatangani perjanjian pokok yaitu perjanjian sewa beli (leasing) berikut perjanjian penjaminan fidusia (sebagai perjanjian accesoir). perjanjian penjaminan fidusia diadakan bertujuan untuk mengikat dan / atau mengamankan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian leasing. (sama halnya dengan pengikatan jaminan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit pada Bank), dalam teorinya perjanjian fidusia haruslah dilakukan dengan pembuatan akta otentik mengenai penjaminan fidusia yang dibuat dihadapan Notaris antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur/bank/perush leasing). (bentuk perjanjiannya bisa dilihat di buku fidusia karangan tan kamelo, J satrio dll)

Namun yang perlu diketahui sesuai dengan amanat UU Fidusia, akta Notaris berupa Akta penjaminan fidusia tersebut harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang berlaku dlm UU Fidusia (termasuk biaya-biayanya) .lihat juga buku-buku referensi mengenai Fidusia yang saya sebutkan diatas.Dengan demikian apabila suatu hak cipta akan dijadikan sebagai jaminan fidusia, maka suatu ciptaan itu harus didaftarkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.namun sampai saat penulisan ini dan juga dari pemantauan penulis pihak kreditur  belum memberikan informasi resmi bagaimana untuk debitur sebagaimana syarat dan ketentuan untuk mengajukan terhadap karya seni dalam hal ini adalah hak cipta sebagai objek jaminan fidusia untuk upaya sebagai agunan (collateral) dalam pemberian kredit perbankan.

Tujuan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia tersebut adalah agar diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdapat Irah-irah : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sama dengan irah-irah pada kepala putusan pengadilan yang artinya Sertifikat jaminan fidusia tersebut memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan.

Manfaat pendaftaran tersebut diantaranya kreditur bisa mengetahui apakah suatu untuk benda bergerak sudah pernah didaftarkan atau belum, kreditur/pemegang hak fidusia memiliki kedudukan istimewa (privilage right) sebagai kreditur preferen. Maksudnya jika debitur cidera janji, maka pemegang fidusia dapat melakukan parate eksekusi (menjual  dibawah tangan dengan persetujuan debitur, atau melalui pelelangan di lembaga pelelangan) sehingga pemegang hak fidusia tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke pengadilan dan sebagai kreditur preferen pemegang hak fidusia lebih utama dan berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur2 lainnya (jika debitur memiliki banyak tanggungan hutang kpd lbh dr 1 kreditur), manfaat pendaftaran lainnya adalah pemasukan bagi Negara.he cuma masalahnya, karena pendaftaran memerlukan biaya dan lumayan mahal, yang munkin cenderung juga ini alasanya yang menjadi enggan mendaftarkannya

Benda stock juga bisa difidusiakan, contohnya perusahaan mebel jati (yg memproduksi kursi, meja jati dll), perusahaan ini dapat memfidusiakan barang persediaan (stock) seperti kursi dan meja jati digudangnya, namun ada kelemahan karena stock bersifat float atau mengambang, jumlah stock selalu naik turun seiring kegiatan produksi, misalnya berkurang karena dijual dan bertambah krn baru diproduksi lagi. Shg orang jarang memfidusiakan stock, kalau pun stock difidusiakan biasanya kreditur meminta jaminan tambahan berupa jaminan Hak Tanggungan dll. 

Kesimpulan

Hukum positif kita memegang teguh prinsip first to file Siapa yg pertama mendaftar dia yg mendapat hak eksklusif artinya Hak cipta tersebut haruslah di daftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.Dengan lahirnya UU Hak Cipta terbaru tersebut maka implikasi  dari tujuan di berlakukanya UU Hak cipta yang tebaru adalah untuk membantu UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dari lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit melalui Hak Cipta sebagai agunan. maka Hak cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia sebagaimana yang di kaitkan pada Undang - undang nomor 42 tahun 1999. ini merupakan tantangan terbaru bagi pihak kreditur untuk memberikan penyaluran kredit  karena   pelaksanaan eksekusi terhadap HAK CIPTA sebagai benda bergerak tidak terwujud yang bisa di jadikan objek fidusia yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan pengalihannya haruslah tertulis (akta otentik berupa Akta penjaminan fidusia tersebut harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan prosedur yang berlaku dlm UU Fidusia) namun dalam Undang Undang Jaminan Fidusia tidak disebutkan secara khusus bagaimana proses eksekusi hak Cipta diatur bila  debitur  wanprestasi , karena dalam UU terbaru 'Hak Cipta' benda bergerak tersebut yaitu Hak Cipta secara fisiknya tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia yang melekat pada nilai ekonomis 'diri pencipta' dan bukan pada benda yang di bebani hak cipta tersebut ,perkara hak cipta amat penting. di samping itu, saya berharap penulisan ini  tentang kepentingan seni dapat memberi manfaat.

 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
  3. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  4. Undang - Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Daftar Pustaka.

- The 1871 Berne Convention text                

- JSatrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia,

- H. Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun