Mohon tunggu...
akmal
akmal Mohon Tunggu... P.SWASTA -

corporate legal staff @JA AND I am a White rice addict ; ♥

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

April Month" bagi Perempuan (Pemilu 2014)

10 April 2014   02:19 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:51 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu Tahun 2014  pesta politik bagi kaum perempuan

[caption id="attachment_319385" align="aligncenter" width="553" caption="ilustrasi gambar : perempuan-perempuan BY ROMOKOKO"][/caption]



Keterwakilan Perempuan dalam Partai Politik

Berdasarkan UU No.2/2008 (sebagaimana telah diubah) dan UU No.10/2008 (sebagaimana telah diubah) harus ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik serta masing-masing pihak harus memiliki minimal 30 persen caleg perempuan untuk Parlemen. Namun, karena tingkat partisipasi perempuan belum mencapai persyaratan 30 persen, pendidikan pada pemilihan umum lanjutan bagi kaum perempuan dan bagi caleg perempuan sangat dibutuhkan. Ini adalah tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 yang merupakan suatu penjabaran dari visi, misi, serta program Presiden yang terpilih pada Pemilu 2009 yang akan dilaksanakan selama masa jabatannya. Rencana ini terdiri dari tiga buku:

Buku I terdiri dari visi, misi, tujuan, blueprint makro dan prioritas nasional.

Buku II berisi penjabaran dari strategi pembangunan nasional dalam hal sembilan sektor, termasuk kesetaraan gender. Salah satu tujuan utama adalah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan peranan khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan politik.

Buku III mencakup / isu-isu penting strategis dan strategi pembangunan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Partai Politik / Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, setidaknya 30 persen dalam hal berikut ini seharusnya berisi kaum perempuan:

anggota / kandidat anggota parlemen (DPR) serta DPRD (DPRD); serta

anggota (anggota dewan komisaris) Komite Pemilihan (KPU).

Namun, sesuai dengan undang-undang ini masih menjadi tantangan. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak, memperhitungkan kaum perempuan hanya 18 persen dari anggota parlemen (DPR). Sementara jauh di bawah kuota yang diperlukan, angka ini merupakan peningkatan dari angka sebelumnya yang hanya 11,3 persen. Menteri, perempuan, menambahkan bahwa ini adalah sebagian karena tidak ada sanksi berlaku untuk partai politik yang tidak memenuhi target 30 persen.

keterwakilan Perempuan di KPU juga saat ini di bawah target 30 persen; terdiri dari tujuh anggota, KPU hanya memiliki satu perwakilan perempuan

Hukum dalam Hak Asasi Manusia

Pasal 45-51 UU 39/1999 memberikan perlindungan khusus untuk hak-hak perempuan. Pasal 45 menekankan perlindungan dan pengakuan hak-hak perempuan dengan mengelompokkan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia. Hak-hak perempuan lainnya berdasarkan hukum meliputi:

keterwakilan minimum kaum perempuan dalam sistem pemilihan umum umum, partai politik, serta anggota terpilih legislatif dan eksekutif;

hak untuk mempertahankan, menggantikan atau mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia- bagi mereka yang menikah dengan warga asing;

hak untuk pendidikan;

hak yang sama untuk memilih, dipilih atau ditunjuk untuk setiap pekerjaan atau profesi;

hak atas perlindungan khusus saat menjalankan tugas yang bisa mengancam keselamatan atau kesehatan mereka dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi mereka;

serta

hak yang sama dalam pernikahan dalam kaitannya dengan anak-anak mereka, dan kepemilikan dan pengelolaan aset bersama.

Sejumlah lembaga yang bertugas melindungi hak perempuan juga telah dibentuk. Misalnya, Komisi Nasional Perempuan (Komisi Nasional (Komnas) Perempuan) dibentuk melalui Keppres No.181 tahun 1998 untuk mengembangkan situasi yang lebih kondusif bagi penghapusan segala macam penyalahgunaan bagi kaum perempuan dan untuk melindungi dan menegakkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Bulan april bagi kaum Perempuan

Bulan April, apa sih yang anda pikirkan ? Hari Kartini, pastinya. Hari yang diyakini sebagai tonggak emansipasi kaum wanita. Tidak bosan-bosannya topik ini dibicarakan terutama di kalangan aktivis feminisme dengan judul baru bernama pemberdayaan perempuan. Seakan-akan tanpa program mereka, kaum perempuan tak berdaya.

Dan bicara emansipasi wanita, maka pasti membicarakan Kartini,Kartini dengan semua aturan dan pembatasan waktu mampu membuat perubahan di Indonesia, Pada 21 April hari kelahirannya, diperingati sebagai "Hari Ibu Kita Kartini" (Hari Kartini) Beliau dipandang sebagai simbol emansipasi perempuan Indonesia, budaya pada waktu itu adalah seorang kaum perempuan tidak diizinkan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi oleh orang tua pada umumnya akan terasingkan, kemudian akhirnya berhasil mendirikan sekolah khusus perempuan pada waktu itu dan melakukan emansipasi sejak saat itu.

Dengan melakukan komunikasi kepada orang-orang sekitar melalui surat. Dalam bukunya yang terkenal Kartini "Habis Gelap terbitlah Terang" (Melalui Kegelapan untuk menerangi ), semua surat-suratnya sahabatnya didokumentasikan menjadi "saksi bisu" tentang perjuangan Kartini dalam memajukan perempuan Indonesia.

Itu adalah tentang biografi singkat Kartini. Sekarang apa yang harus dilakukan bagi kaum perempuan (muda) Indonesia? Akankah HANYA memanfaatkan perjuangannya? Beruntungnya  tidak hidup kembali di zaman yang menghalangi ataupun membatasi bagi perempuan, keberuntungan saat ini karena bisa merasakan pendidikan yang sama dengan laki-laki. Bahkan, banyak dari kaum perempuan yang lebih beruntung dari Kartini. mendapatkan beasiswa serta kesempatan untuk belajar di luar negeri serta memiliki pengetahuan yang lebih luas.

Pemilu bagi perempuan



Pada pemilihan umum secara nasional dijadwalkan pada 9 April 2014, IRI (International Republican Institute) meluncurkan program "Memenangkan Pada Perempuan" di Indonesia dirancang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada semua tingkatan parlemen seluruh Indonesia.

Saya sering bertanya "tapi mengapa wanita? Mengapa IRI memfokuskan upaya dalam bidang ini? "Jawaban singkatnya” mereka mengklaim adalah karena tidak ada negara bisa mengembangkan dalam kesejahteraan ketika meninggalkan setengah dari penduduknya yang terbelakang. Jawaban panjangnya didasarkan pada riset dan bukti empiris dari seluruh dunia yang menunjukkan efek positif ketika meningkatkan representasi / keterwakilan politik perempuan serta kepemimpinan di suatu masyarakat. Efek positif lainya misalnya penurunan angka korupsi, ekonomi menguat, kesetaraan bagi yang terpinggirkan serta keamanan dan perdamaian.

Mari kita mulai dengan korupsi. Barometer Global Corruption Transparency International secara konsisten meengklaim temuanya juga bahwa perempuan lebih kecil kemungkinannya dibandingkan pria untuk membayar suap, dengan analis dari kesimpulan penelitian juga bahwa wanita juga cenderung untuk memaafkan korupsi. Sebuah studi Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan 8 persen dalam jumlah perempuan yang duduk di parlemen akan menghasilkan penurunan angka 20 persen dalam tingkat korupsi di negara itu. Pikirkan tentang hal ini; masyarakat miskin dan terpinggirkan (sering identik dengan kaum perempuan) biasanya adalah yang paling diincar oleh korupsi dan setidaknya secara finansial mampu menanggungnya. Ini adalah kelompok yang memiliki kepentingan sangat penting dalam menangani masalah ini, dan yang pertama untuk mengatasinya sekali adalah dalam satu posisi yang kuat untuk melakukan hal itu.

Selanjutnya Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga, memiliki pemilihan yang keempat sejak bangkit dari tiga dekade kediktatoran bawah pemerintahan Presiden Suharto pada tahun 1998.

Indonesia memberikan suaranya dalam pemilihan parlemen pada hari ini tanggal 9 April , serta diikuti dengan pemilihan presiden di bulan Juli.

Berikut adalah beberapa fakta tentang perempuan dan pemilu:

- Ada sejumlah catatan kandidat Dari kaum perempuan yang sedang bersaing untuk 560 kursi parlemen, terhitung 38 persen dari 6.607 pesaing. Dari 240.000 kandidat dalam perebutan kursi nasional, regional, dan dewan perwakilan provinsi dan kabupaten, 83.000 dari mereka adalah perempuan.

- Peningkatan dengan jumlah caleg perempuan disebabkan adanya UU Pemilu No 8 tahun 2012 yang mengatur bahwa setidaknya haruslah 30 persen kuota setiap kandidat dalam daftar partai politik haruslah kaum perempuan. Pihak-pihak yang tidak memenuhi kuota dalam daerah pemilihan tertentu akan dilarang bertanding. Dalam keputusan yang dijatuhkan pada bulan Maret kemarin, serta Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan UU tersebut.

- Keterwakilan kaum perempuan dalam politik telah terus meningkat dari 9 persen pada tahun 1999 menjadi 11 persen di tahun 2004 sampai 18 persen pada tahun 2009.

- Namun, lebih banyak perempuan melayani sebagai pejabat terpilih belum membaik kesetaraan gender di Indonesia. Pada tahun 2013 menurut Komnas Perempuan, komisi nasional tentang kekerasan terhadap perempuan, mencatat 342 peraturan yang mendiskriminasi kaum perempuan dan minoritas, lebih dari dua kali lipat angkanya di tahun 2009.

- Indonesia memiliki presiden pertama perempuan sebelumnya. yaitu Megawati Soekarnoputri adalah anak perempuan dari presiden pertama negara ini. Dalam beberapa bulan terakhir, ia telah berulang kali mentayangkan rasa perasaan frustrasinya dengan munculnya angka kematian ibu melahirkan namun para aktivis mengatakan bahwa dia tidak melakukan terhadap hak-hak perempuan  saat dia masih memegang kekuasaan.

hal ini sepertinya meningkatnya tekanan mengenai fenomena dalam kandidat perempuan yang akan mempengaruhi Indonesia terhadap kesetaraan gender di bidang politik.Hal ini tentunya berkaitan erat apabila partai memang benar-benar untuk memprioritaskan kepada kemampuan dari calon kaum perempuan, tetapi  yang mengkhawatirkan jika pemilih hanya kecenderungan melihat pada kandidat perempuan yang dasarnya hanya  dari penampilanya yang mengoda.

oleh karena itu selanjutnya akankah terlihat bagi dampak positif dari perwakilan politik untuk kaum perempuan  dapat juga peningkatan terhadap perekonomian suatu negara serta harapan tinggi bahwa perempuan agar ikut andil memegang kunci untuk pemberantasaan korupsi, 'ataukah hanya "sebaliknya" terjadi yang hanya mengikuti jejak langkah- langkah senior nya menuju hotel prodeo?.

Sumber : Komnas Perempuan,Rumah Pemilu, Corruption Transparency International, International Republican Institute,wikipedia kartini dan mahkamah konstitusi tentang Pemilihan Umum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun