Banyak Kekerasan hingga Kriminal Terjadi karena Judi Online.Â
***
Kemarin pagi saya mendapatkan telepon dari teman. Ternyata ia ingin berkonsultasi tentang masalah temannya.
Masalahnya adalah istri temannya ini pernah meminta diceraikan jika suaminya main judi online lagi. Parahnya, suaminya mengiyakan permintaan istrinya. Mungkin ia sedang mencoba meyakinkan istrinya bahwa dirinya tak akan main judi lagi.
Maka terjadilah sighat talaq muallaq (tergantung) yang akan jatuh jika suami main judi dan akan tak akan jatuh selama suami tak main judi.
Dan ternyata, karena kecanduan, ia lupa atau tak peduli soal talak ta'liq itu, ia kembali main judi. Maka jatuhlak talak itu. Talak satu.
Karena suami itu ingin rujuk (kembali) ke istrinya, ia meminta pendapat orang lain. Hingga sampai ke saya.
Jawaban saya adalah boleh bagi suaminya untuk rujuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah. Kecuali jika masa iddah (menunggu) istrinya telah habis, maka wajib mengadakan akad nikah baru lagi.
(Tolong yang berkompeten koreksi saya jika salah)
Tapi saya menambahkan bahwa ini bukan sekadar masalah fiqhi. Ada masalah yang lebih besar di sini yang tak bisa selesai dengan hukum fiqhi. Yakni masalah kebiasaan judi online suami itu.
Bagi saya, suami atau pasangan yang suka judi online, jangan dipendam sendiri jika merasa tak mampu merubahnya. Sebaiknya dilaporkan kepada orang tuanya atau pihak-pihak yang diharapkan bisa merubah kebiasaan pasangannya itu dengan pendekatan yang bijaksana atau bahkan dengan pendekatan yang keras dan memaksa.