Mohon tunggu...
Akiko Ivana
Akiko Ivana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dua Puluh Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Sudahkah Berada di Puncak Kemenangan?

3 Juli 2023   00:10 Diperbarui: 3 Juli 2023   00:20 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

The Guardian of Constitution adalah julukan lain yang diberikan negara kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam rangka menjaga eksistensi dan esensialitas konstitusi di Indonesia. 

Telah beroperasi selama lebih kurang 20 (dua puluh tahun), Mahkamah Konstitusi adalah jawaban tentang seberapa pentingnya perlindungan konstitusi dalam menopang kehidupan bernegara dan berbangsa. Pun halnya rintangan dan tantangan yang ditemui dalam setiap disharmonisasi turut menjadi bunga rampai yang ikut serta dalam membangun ketangguhan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai salah satu lembaga yudikatif bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pelindung konstitusi, namun juga berperan aktif dalam memastikan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara. Lembaga yang dibentuk pada 13 Agustus 2003 ini juga diberikan kewenangan untuk memutus pertanggungjawaban DPR atau Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara, melakukan pemutusan sengketa pemilu dan pembubaran partai politik jika kita merujuk kepada pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dua puluh tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi ini sudah mencapai puncak kemenangan?

Konsep pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan terobosan modern terhadap sistem pembentukan lembaga pemerintah pada abad ke-20. 

Setelah dilakukan perubahan ketiga UUD 1945, sembari menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Mahkamah Agung sebagai pihak yang melaksanakan tugas sementara Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui perumusan yang cukup panjang, akhirnya DPR bersama Presiden mencapai kesepakatan untuk membentuk UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini menjadi pertimbangan utama mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi konstitusionalitas dalam berdemokrasi. 

Setelah melalui perjalanan panjang dan terjal yang tidak mudah selama dua puluh tahun, Mahkamah Konstitusi tentu menghadapi segudang tantangan dan rintangan yang berkaitan dengan pelanggaran dan pencideraan ketentuan konstitusi. Tercatat oleh databoks, sejak Pemilu tahun 2004 sampai tahun 2019, Mahkamah Konstitusi telah menangani ribuan kasus, yakni sejumlah 2.173 kasus. 

Jika dirata-ratakan, maka pertahunnya terdapat sekitar 14,5% kasus yang harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Disamping itu, sepanjang tahun 2021, Mahkamah Konstitusi telah menangani 277 perkara yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 153 perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA). 

Hal ini mengindikasikan seberapa besar peran dan keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam memastikan perlindungan konstitusi di negara kita hingga saat ini. Bahkan sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi masih terus berusaha untuk meningkatkan performa dan kinerja untuk melaksanakan amanat konstitusi dengan lebih baik.

sumber: katadata. Gambar sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sumber: katadata. Gambar sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun