Perempuan berhak mendapatkan ruang aman dan perlindungan, baik itu dalam lapangan penegakan hukum, maupun ditengah-tengah kehidupan bermasyarkat. Sikap pro-aktif pemerintah dalam menyediakan ruang aman ini telah dibuktikan dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang menjamin ruang gerak bagi perempuan. Namun yang perlu ditinjau ulang adalah bagaimana penerapan serta pengimplementasiannya. Apabila peraturan perundang-undangan ini di dukung oleh pengimplementasian dan realisasi yang baik dari masyarakat, hal ini akan berdampak positif pula bagi pencapaian kesetaraan gender dan perlindungan feminisme terhadap perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H